Jumat, 29 November 2024

Ketua Umum MUI PPU Kembali Pimpin FKPP PPU

MUIPOST - Penajam. Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab. Penajam Paser Utara kembali mengadalan pertemuan rutinan di Pondok Pesantren Babul Ilmi, Petung, Sabtu (30/11). Acara yang diikuti oleh semua anggota FKPP PPU ini kembali memberikan amanah kepemimpinan kepada KH. Abu Hasan Mubarok.

MUIPOST memberitakan bahwa kepengurusan FKPP PPU ini sejatinya sudah ada sejak 2014. Namun perjalanan waktu, pengelolaan dan aktifitas FKPP PPU ini belum dirasa maksimal. Dari 2021, FKPP PPU terus melakukan pembenahan dan perbaikan-perbaikan.

Keanggotaan FKPP PPU ini meliputi semua Pondok Pesantren se Kab. Penajam Paser Utara yang telah memiliki izin operasional di Kementerian Agama. Tercatata se Kab. Penajam Paser Utara ada 14 Pondok Pesantren yang telah memiliki izin operasional.

Jumlah keanggotaan FKPP PPU sampai dengan sekarang tercatat 14 pondok pesantren, dan tersebar di empat kecamatan.

FKPP itu sendiri didirikan dengan tujuan sebagai jalur komunikasi dan koordinasi antar pondok pesantren, membangun ukhuwan islamiyah, 'ilmiyah, amaliyah untuk kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Selama periode pertama kepemimpinan KH. Abu Hasan Mubarok ini dinilai telah berhasil mengantarkan kegiatan dan kepentingan pondok pesantren terwujud, serta menjaga komunikasi tetap terjaga dan terjalin dengan semua elemen masyarakat dan pemerintah.

Pada periode ini juga, FKPP telah mampu bekerja sama dengan DPRD Kab. PPU, Pemerintah Kab. PPU, Kementerian Agama PPU dan MUI PPU dalam rangka menerbitkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren  dan juga Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2024 tentang Impelmentasi Fasilitasi Pondok Pesantren di Kab. PPU.

Ketua FKPP PPU berharap dengan adanya dua aturan ini diharapkan pemberdayaan pondok pesantren dan masyarakatnya akan tercipta dan lebih maksimal. "InsyaAllah ke depan, FKPP PPU akan lebih siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama dan semua pihak dalam rangka pembangunan dan pengembangan di Benuo Taka tercinta" ujarnya. 





Senin, 18 November 2024

Ketua MUI PPU Jadi Narasumber Moderasi Beragama

MUIPOSTPPU-Penajam- Dalam rangka mewujudkan Desa Moderasi Beragama, Kementerian Agama Kab. Penajam Paser Utara mengundang Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok sebagai narasumber dalam acara Pengembangan Kampung Moderasi Beragama yang digelar di Aula Desa Giripurwa, Selasa (19/11).

Dalam pemaparannya, Ketua MUI PPU menyampaikan bahwa eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mendapatkan persetujuan dari MUI sebagai Darul Mitsaq, artinya negara yang dibentuk berdasarkan kesepakatan. 

Penamaan ini sebetulnya dikenalkan oleh Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina MUI Pusat.

Mengutip  pada teori Al-Ghazali, Ketua Dewan Pembina MUI yang juga sebagai Wakil Presiden RI tersebut mengatakan bahwa sebuah negara terbentuk karena adanya sebuah ketergantungan atau inderdependensi antarsatu elemen masyarakat dengan yang lainnya. Misalkan seorang petani membutuhkan alat-alat pertanian, maka diperlukanlah industri pertanian. Untuk mengangkut hasil panen, mereka membutuhkan alat transportasi sehingga mereka memerlukan industri transportasi.

Dalam paparannya, Ketua MUI PPU menyebutkan bila wilayah PPU itu sendiri menurut sebuah penelitian termasuk ke dalam lima wailayah yang rawan konflik. Namun, menurutnya konflik yang terjadi di wilayah PPU dan juga Kaltim pada umumnya bukan dipicu oleh faktor agama, melainkan pada faktor lain.


ingin mengetahui materi Ketua MUI PPU, silahkan disimak materinya di bawah ini!



Senin, 11 November 2024

Ketua Tim Halal PPU Dampingi SMK 2 PPU Urus Sertifikasi Halal

 MUIPPUPost-Penajam - Ketua Tim Halal MUI PPU, Dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Halal MUI PPU terus bergerak memberikan pelayanannya. 

Kali ini, Ketua Tim Halal MUI PPU, Bapak Abu Bakar Sholeh mendampingi SMKN 02 PPU untuk menguruskan sertifikasi halal atas produknya berupa bacekry dan kue.


Menurut penelusuran MUIPOST, SMKN 002 PPU merupakan lembaga pendidikan tingkat sekolah menengah atas yang telah mengurus sertifikat halal untuk produk-produknya hasil kerja siswa anak didik mereka.







Pelayanan Digital MUI PPU

Layanan Digital MUI PPU


Di bawah ini ada tiga layanan digital yang dikembangkan oleh MUI Penajam Paser Utara. Tiga layanan tersebut adalah:

1. Layanan informasi website berisikan informasi, kegiatan, berita, khutbah jum'at, manajemen MUI, dan lain-lain.

2. Konsultasi agama bersama Ketua Komisi Fawa MUI PPU

3. Konsultasi layanan halal MUI PPU bersama Ketua Tim Halal MUI PPU

Caranya,

Silahkan discan dan selanjutnya tinggal diklik opsi layanan yang akan dipilih.

selamat mencoba!



Daftar Ketua MUI Kecamatan

 


Tayangan dalam gambar

 

Pemerintah PPU Miliki Perda dan Perbup Fasilitasi Pondok Pesantren

MUIPPUPOST-Penajam. Merupakan suatu kebahagian tersendiri bagi masyarakat pondok pesantren se Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bahwa tahun 2023 dan 2024 pada peringatan hari santri PPU telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Fasilitasi Pondok Pesantren.


"ini merupakan suatu kesyukuran sekaligus kado bagi Hari Santri Nasional di PPU" kata Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, Gr. S.SI. M.Pd

Dengan terbitnya peraturan daerah dan peraturan bupati ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) kabupaten Penajam Paser Utara.


Enam Isu Penting Implementasi Halal

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok, Gr. S.SI. M.Pd

Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara

 

 

Umat Islam patut bergembira dengan lahirnya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), alasan mendasar yang bisa disebutkan adalah bahwa dengan lahirnya undang-undang ini, umat Islam menjadi lebih terjamin akan transparansi asal muasal dan kepastian halal suatu produk.

Lahirnya UU JPH ini merupakan usaha keras semua eleman bangsa, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yagn telah merawat perjalanan panjang kehalalan produk di Indonesia.

Namun demikian, Dr. Mastuki, M.Ag pernah mengatakan bahwa dalam implementasi UU JPH ini setidaknya ada enam isu sentral yang harus dipahami Bersama, keenam isu tersebut adalah:

Pertama, kewajiban bersertifikat halal bagi UMKM dengan skema self declare dan Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penentu standarnya.

Kedua, keberadaan auditor halal oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH). Keberadaan auditor halal harus memiliki standarisasi dan sertifikat kompetensi yagn dilaksanakan oleh BPJPH.

Ketiga, kewenangan MUI dalam hal penetapan suatu produk halal. Harapannya adalah bahwa kewenangan ini bisa dilakukan oleh MUI di semua tingkatan, dari pusat sampai daerah.

Keempat, pendirian LPH yang harus diakui keprofesionalannya dan terakreditasi.

Kelima, waktu pengurusan sertifikasi halal yang harus mempertimbangkan aspek efektifitas dan standar jaminan produk halal (SJPH)

Keenam adalah tentang pembiayaan jaminan produk halal.

 

Selasa, 05 November 2024

MUI PPU Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

MUIPOST-Penajam, Dalam rangka percepatan implementasi halal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk hewan unggas. 

Acara ini diselenggarakan selama dua hari, 14-15 Mei 2024 di Aula Masjid Agung PPU. Dengan melibatkan 38 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, pengurus MUI Kabupaten dan pengurus MUI di empat kecamatan. Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, hari pertama untuk teori dan hari kedua untuk praktek. Praktek akan dilaksankana di Rumah Potong Unggas di Samarinda.

Pembicara pada pelatihan ini mendatangkan dua narasumber, yaitu; ketua LPPOM MUI Kalimantan Timur dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur.

Dalam sambutannnya, Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan juru sembelih halal ini menjadi bagian penting dari perjalalan implementasi juru sembelih halal. "Berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH) dan SNI No. 99002 tahun 2016 keberadaan Juru Sembelih Halal adalah hal wajib yang harus dipenuhi untuk menghasilkan daging yang halal" tambahnya.

menurutnya, kegiatan seperti ini harus terus dilaksanakan mengingat tingginya kebutuhan daging di kabupaten Penajam Paser Utara. 

Ketua MUI PPU juga berharap pemerintah Kab. Penajam Paser Utara dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang implementasi jaminan halal khusus daerah Penajam Paser Utara. "adanya Perda Implementasi JPH di PPU akan mempermudah dan mempercepat terlaksananya UU JPH di PPU" menurutnya.