Senin, 11 November 2024

Ketua Tim Halal PPU Dampingi SMK 2 PPU Urus Sertifikasi Halal

 MUIPPUPost-Penajam - Ketua Tim Halal MUI PPU, Dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Halal MUI PPU terus bergerak memberikan pelayanannya. 

Kali ini, Ketua Tim Halal MUI PPU, Bapak Abu Bakar Sholeh mendampingi SMKN 02 PPU untuk menguruskan sertifikasi halal atas produknya berupa bacekry dan kue.


Menurut penelusuran MUIPOST, SMKN 002 PPU merupakan lembaga pendidikan tingkat sekolah menengah atas yang telah mengurus sertifikat halal untuk produk-produknya hasil kerja siswa anak didik mereka.







Pelayanan Digital MUI PPU

Layanan Digital MUI PPU


Di bawah ini ada tiga layanan digital yang dikembangkan oleh MUI Penajam Paser Utara. Tiga layanan tersebut adalah:

1. Layanan informasi website berisikan informasi, kegiatan, berita, khutbah jum'at, manajemen MUI, dan lain-lain.

2. Konsultasi agama bersama Ketua Komisi Fawa MUI PPU

3. Konsultasi layanan halal MUI PPU bersama Ketua Tim Halal MUI PPU

Caranya,

Silahkan discan dan selanjutnya tinggal diklik opsi layanan yang akan dipilih.

selamat mencoba!



Daftar Ketua MUI Kecamatan

 


Tayangan dalam gambar

 

Pemerintah PPU Miliki Perda dan Perbup Fasilitasi Pondok Pesantren

MUIPPUPOST-Penajam. Merupakan suatu kebahagian tersendiri bagi masyarakat pondok pesantren se Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bahwa tahun 2023 dan 2024 pada peringatan hari santri PPU telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Fasilitasi Pondok Pesantren.


"ini merupakan suatu kesyukuran sekaligus kado bagi Hari Santri Nasional di PPU" kata Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, Gr. S.SI. M.Pd

Dengan terbitnya peraturan daerah dan peraturan bupati ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) kabupaten Penajam Paser Utara.


Enam Isu Penting Implementasi Halal

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok, Gr. S.SI. M.Pd

Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara

 

 

Umat Islam patut bergembira dengan lahirnya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), alasan mendasar yang bisa disebutkan adalah bahwa dengan lahirnya undang-undang ini, umat Islam menjadi lebih terjamin akan transparansi asal muasal dan kepastian halal suatu produk.

Lahirnya UU JPH ini merupakan usaha keras semua eleman bangsa, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yagn telah merawat perjalanan panjang kehalalan produk di Indonesia.

Namun demikian, Dr. Mastuki, M.Ag pernah mengatakan bahwa dalam implementasi UU JPH ini setidaknya ada enam isu sentral yang harus dipahami Bersama, keenam isu tersebut adalah:

Pertama, kewajiban bersertifikat halal bagi UMKM dengan skema self declare dan Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penentu standarnya.

Kedua, keberadaan auditor halal oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH). Keberadaan auditor halal harus memiliki standarisasi dan sertifikat kompetensi yagn dilaksanakan oleh BPJPH.

Ketiga, kewenangan MUI dalam hal penetapan suatu produk halal. Harapannya adalah bahwa kewenangan ini bisa dilakukan oleh MUI di semua tingkatan, dari pusat sampai daerah.

Keempat, pendirian LPH yang harus diakui keprofesionalannya dan terakreditasi.

Kelima, waktu pengurusan sertifikasi halal yang harus mempertimbangkan aspek efektifitas dan standar jaminan produk halal (SJPH)

Keenam adalah tentang pembiayaan jaminan produk halal.

 

Selasa, 05 November 2024

MUI PPU Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

MUIPOST-Penajam, Dalam rangka percepatan implementasi halal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk hewan unggas. 

Acara ini diselenggarakan selama dua hari, 14-15 Mei 2024 di Aula Masjid Agung PPU. Dengan melibatkan 38 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, pengurus MUI Kabupaten dan pengurus MUI di empat kecamatan. Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, hari pertama untuk teori dan hari kedua untuk praktek. Praktek akan dilaksankana di Rumah Potong Unggas di Samarinda.

Pembicara pada pelatihan ini mendatangkan dua narasumber, yaitu; ketua LPPOM MUI Kalimantan Timur dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur.

Dalam sambutannnya, Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan juru sembelih halal ini menjadi bagian penting dari perjalalan implementasi juru sembelih halal. "Berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH) dan SNI No. 99002 tahun 2016 keberadaan Juru Sembelih Halal adalah hal wajib yang harus dipenuhi untuk menghasilkan daging yang halal" tambahnya.

menurutnya, kegiatan seperti ini harus terus dilaksanakan mengingat tingginya kebutuhan daging di kabupaten Penajam Paser Utara. 

Ketua MUI PPU juga berharap pemerintah Kab. Penajam Paser Utara dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang implementasi jaminan halal khusus daerah Penajam Paser Utara. "adanya Perda Implementasi JPH di PPU akan mempermudah dan mempercepat terlaksananya UU JPH di PPU" menurutnya.