Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok, Gr. S.SI. M.Pd
Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara
Lahirnya UU JPH ini merupakan usaha keras semua eleman bangsa, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yagn telah merawat perjalanan panjang kehalalan produk di Indonesia.
Namun demikian, Dr. Mastuki, M.Ag pernah mengatakan bahwa dalam implementasi UU JPH ini setidaknya ada enam isu sentral yang harus dipahami Bersama, keenam isu tersebut adalah:
Pertama, kewajiban bersertifikat halal bagi UMKM dengan skema self declare dan Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penentu standarnya.
Kedua, keberadaan auditor halal oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH). Keberadaan auditor halal harus memiliki standarisasi dan sertifikat kompetensi yagn dilaksanakan oleh BPJPH.
Ketiga, kewenangan MUI dalam hal penetapan suatu produk halal. Harapannya adalah bahwa kewenangan ini bisa dilakukan oleh MUI di semua tingkatan, dari pusat sampai daerah.
Keempat, pendirian LPH yang harus diakui keprofesionalannya dan terakreditasi.
Kelima, waktu pengurusan sertifikasi halal yang harus mempertimbangkan aspek efektifitas dan standar jaminan produk halal (SJPH)
Keenam adalah tentang pembiayaan jaminan produk halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar