Sekilas
MUI
MUI
atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi
ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan
mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri
pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di
Jakarta, Indonesia.
Berdirinya
MUI
MUI
berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan
dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi
dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa
itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat,
yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar,
GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam,
Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang
tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut,
dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat
bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam
sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta
musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I. Momentum berdirinya
MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan
kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap
dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah
kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun,
Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan
cendekiawan muslim berusaha untuk:
- Memberikan bimbingan dan tuntunan
kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat
yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
- Memberikan nasihat dan fatwa
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan
masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan
kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan
bangsa serta;
- Menjadi penghubung antara ulama
dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan
pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
- Meningkatkan hubungan serta
kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam
memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam
dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Daftar
Ketua MUI
Sampai
saat ini Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali musyawarah nasional,
dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, yaitu:
1.
1977 – 1981 Prof. Dr.
Hamka
2.
1981 – 1983 KH. Syukri
Ghozali
3.
1983 – 1990 KH. Hasan
Basri
4.
1990 – 2000 Prof. KH. Ali
Yafie
5.
2000 – 2014 KH. M. Sahal
Mahfudz
6.
2014 – 2015 Prof. Dr. HM.
Din Syamsuddin
7.
2015 – Sekarang Prof. Dr.
KH. Ma`ruf Amin
Ketua
Umum MUI yang pertama, kedua, ketiga, dan kelima telah meninggal dunia dan
mengakhiri tugas-tugasnya. Sedangkan yang keempat dan dua yang terakhir masih
terus berkhidmah untuk memimpin majelis para ulama ini.
Hubungan
dengan Pihak Eksternal
Sebagai
organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta
tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah
gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan
organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki
keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini
ditampilkan dalam kemandirian — dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh —
kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran,
sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi. Dalam kaitan dengan
organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama
Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi
supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut,
dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili
kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat
kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim
dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam. Kemandirian Majelis Ulama
Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama
dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama
dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak
menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan
kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi
ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi
bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama
antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama
Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil
alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar