Author: KH. Abu Hasan Mubarok
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara,
Indonesia
Email: aquaputih2014@gmail.com
Abstract
Reason occupies a fundamental
position in Islamic teachings as a core element that distinguishes human beings
from other creatures and serves as the basis for religious obligation (taklīf).
This article aims to examine the position and function of reason in Islam
through an analysis of Qur’anic verses, Prophetic traditions, and classical
Muslim scholars’ perspectives. This study employs a qualitative library
research method with a normative-theological approach, focusing on primary
sources such as the Qur’an and Hadith, as well as authoritative classical
tafsīr and fiqh literature. The findings reveal that Islam consistently
encourages the active use of reason, as reflected in the Qur’anic use of verbal
forms of ’aql rather than nominal forms. Reason functions as a tool for
recognizing God’s existence and oneness, understanding divine revelation,
distinguishing between right and wrong, and supporting ijtihād in legal
reasoning. However, reason in Islam is not autonomous; it must operate in
harmony with revelation to avoid epistemological error. The study concludes
that the balance between reason and revelation constitutes a central principle
in Islamic epistemology and legal thought.
Keywords: reason, Islam, Qur’an, Hadith, ijtihād
A. INTRODUCTION
Akal (ʿaql) menempati posisi
yang sangat penting dalam ajaran Islam dan berperan sentral dalam pembentukan
tanggung jawab manusia terhadap perintah dan larangan Tuhan. Dengan akal,
manusia mampu memahami wahyu, mengenali nilai-nilai moral, serta membedakan
antara kebenaran dan kesesatan. Al-Qur’an secara konsisten mendorong manusia
untuk berpikir, merenung, dan menggunakan potensi intelektualnya, yang
menunjukkan bahwa Islam tidak menafikan rasionalitas, melainkan menempatkannya
dalam kerangka petunjuk Ilahi.
Meskipun demikian, diskursus
mengenai akal dalam Islam sering kali terjebak pada dua kutub ekstrem. Di satu
sisi, rasionalisme berlebihan cenderung mengedepankan akal di atas wahyu,
sementara di sisi lain, tekstualisme kaku mengabaikan peran akal dalam memahami
dan mengontekstualisasikan ajaran Islam. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan
konseptual dalam memahami relasi ideal antara akal dan wahyu sebagaimana
diajarkan dalam sumber-sumber otoritatif Islam.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi akal
dalam ajaran Islam dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW,
serta pandangan para ulama klasik. Kajian ini diharapkan dapat mempertegas bahwa
Islam membangun kerangka epistemologis yang seimbang, di mana akal dan wahyu
saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
B. LITERATURE REVIEW
Kajian tentang akal dalam Islam
telah banyak dibahas dalam literatur klasik maupun kontemporer. Dalam
studi-studi tafsir Al-Qur’an, istilah ’aql dan turunannya disebutkan berulang
kali dalam bentuk kata kerja, yang menegaskan bahwa akal harus difungsikan
secara aktif. Al-Ṭabarī menafsirkan seruan rasional dalam Al-Qur’an sebagai
upaya membangkitkan kesadaran moral dan tanggung jawab manusia di hadapan
Allah.
Ibn Kathīr menekankan bahwa
pengabaian terhadap fungsi akal dapat menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan,
sebagaimana digambarkan dalam ayat-ayat yang menceritakan penyesalan penghuni
neraka akibat tidak menggunakan pendengaran dan akalnya. Sementara itu,
Al-Ghazālī memandang akal sebagai fondasi utama pengetahuan dan pemahaman,
karena tanpa akal tidak mungkin terjadi proses belajar dan internalisasi nilai.
Dalam konteks hukum Islam, Imām
al-Shāfiʿī menegaskan bahwa akal yang sahih tidak mungkin bertentangan dengan wahyu.
Apabila muncul kesan pertentangan antara keduanya, maka permasalahan tersebut
terletak pada keterbatasan penalaran manusia, bukan pada nash itu sendiri.
Pandangan-pandangan ini menunjukkan bahwa akal memiliki peran esensial dalam
Islam, namun tetap berada dalam koridor bimbingan wahyu.
Perhatikan juga firman-Nya QS al
Muluk ayat 11:
وَقَالُوا۟ لَوۡ كُنَّا نَسۡمَعُ أَوۡ
نَعۡقِلُ مَا كُنَّا فِیۤ أَصۡحَـٰبِ ٱلسَّعِیرِ ١٠ فَٱعۡتَرَفُوا۟ بِذَنۢبِهِمۡ
فَسُحۡقࣰا لِّأَصۡحَـٰبِ ٱلسَّعِیرِ
Artinya: Dan mereka berkata, "Sekiranya dahulu kami
mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) tentulah kami tidak termasuk
penghuni neraka Sa'ir (neraka yang menyala-nyala)." Maka mereka mengakui
dosa mereka. Maka celakalah penghuni neraka Sa'ir itu.
Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) mengatakan bahwa akal yang
tidak difungsikan ini mengakibatkan tidak mendapatnya kita akan petunjuk, dan
akhirnya kita akan digiring ke neraka sa’ir.
Di kalangan para mufassir, akal didefinisikan sebagai
wadah fitrah dan alat untuk mengendalikan perilaku manusia yang dibangun atas
dasar mewujudkan pemahaman tentang lingkungan material.
Digambarkan antara akal dan hati adalah seperti hati
adalah raja yang memiliki seorang ksatria bernama akal, dan seekor kuda bernama
fuad (hati yang mendalam). Tingkat kebaikan dan kehancuran kerajaan ini
ditentukan ketika salah satu dari mereka menunggangi yang lain.
Dengan akal ini, manusia diberikan beban berupa perintah
dan larangan, karena fungsi akal adalah di antaranya:
- Membedakan
yang benar dari yang salah
- Membedakan
yang baik dari yang buruk
- Menerima
atau menolak suatu dalil dan argumen
Imam Al-Ghazali rahimahullāh mengatakan bahwa akal adalah
“asal pengetahuan dan landasan pemahaman”; tanpa akal, tidak ada konsep
mengetahui dan belajar.
Al Qur’an memerintahkan untuk menggunakan akal.
Perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي البَخْتَريّ الطَّائِيِّ
قَالَ: أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:
"لَنْ يَهْلِكَ النَّاسُ
حَتَّى يُعذِروا مِنْ أَنْفُسِهِمْ
Artinya: Diriwayatkan dari Abu al-Bakhtari ath-Tha'i, ia
berkata: Telah mengabarkan kepadaku orang yang mendengarnya dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: "Manusia tidak akan binasa hingga
mereka saling memberi alasan (udzur) dari diri mereka sendiri."
Di dalam al qur’an redaksi-redaksi yang Allah swt gunakan
adalah redaksi fi’il atau kata kerja untuk akal. Ini menunjukan bahwa akal itu
harus difungsikan dan diposisikan pada tempatnya.
أَفَلَا تَعْقِلُونَ – “Apakah kamu tidak berakal?”
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ – “Agar kamu berakal.”
لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ – “Bagi kaum yang berakal.”
Rasulullah saw sendiri melihat akal itu adalah standar
dalam suatu amanah. Apabila seseorang belum atau berakal matang atau hilang
akal. Maka gugurlah syari’at kepadanya. Perhatikan sabda beliau berikut ini:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ
الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Diangkat pena (pencatat amal) dari tiga
golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia
baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abū Dāwud, At-Tirmidzi)
Fungsi Utama Akal secara ringkas, adalah agar
mengantarkan kita:
- Menunjukkan
keberadaan dan keesaan Allah
- Mengantarkan
kepada iman kepada Allah dan rasul-Nya
- Mendorong
manusia untuk beribadah dan bersyukur kepada Allah
- Memahami
dalil-dalil syariat dan menerapkannya dalam kehidupan
Jangan sampai kita mengikuti jejak dan langkah Iblis
dalam menggunakan akal. Iblis telah keliru dalam menggunakan akalnya, sehingga
melakukan analisis dan analogi yang keliru.
قَالَ أَنَا۠ خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِى
مِن نَّارٍۢ وَخَلَقْتَهُۥ مِن طِينٍ
Artinya: “(Iblis) berkata, ‘Aku lebih baik darinya.
Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS.
Al-A‘rāf: 12)
Iblis mendahulukan logika dangkalnya atas perintah Allah,
sehingga terjerumus dalam kemaksiatan pertama di langit. Dari ayat ini, maka
perintah Allah harus didahulukan akal, dan oleh karena itu, akal yagn sehat
tidak akan berlawanan dengan wahyu yang murni.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا
مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ
ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Artinya: “Tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan
perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.” (QS. Al-Aḥzāb: 36)
C. METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan kualitatif.
1. Desain Penelitian
Penelitian ini mengadopsi
pendekatan normatif-teologis, dengan fokus pada analisis tekstual sumber-sumber
primer Islam dan karya-karya ilmiah klasik.
2. Sumber Data
Data terdiri dari sumber primer
seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta sumber sekunder termasuk tafsir klasik,
tulisan-tulisan yurisprudensi, dan interpretasi ilmiah terkait akal dalam
Islam.
3. Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui
analisis dokumen teks-teks relevan yang membahas konsep, fungsi, dan batasan
akal dalam ajaran Islam.
4. Teknik Analisis Data
Data yang terkumpul dianalisis
secara deskriptif dan interpretatif untuk mengidentifikasi pola, tema, dan
implikasi teoretis mengenai posisi akal dalam Islam.
D. HASIL
Analisis menunjukkan bahwa akal
dalam Islam memiliki beberapa fungsi fundamental. Pertama, ia berfungsi sebagai
sarana untuk mengenali keberadaan dan keesaan Tuhan. Kedua, akal memungkinkan
manusia untuk memahami wahyu ilahi dan menginternalisasi ajaran moral. Ketiga,
akal menjadi dasar tanggung jawab hukum, karena individu yang tidak memiliki
kapasitas rasional dibebaskan dari kewajiban agama.
Lebih lanjut, akal memainkan
peran krusial dalam proses ijtihad, khususnya dalam menangani masalah hukum
yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Namun,
ajaran Islam secara jelas melarang penyalahgunaan akal yang bertentangan dengan
wahyu eksplisit, sebagaimana dicontohkan oleh kisah Iblis, yang analogi
rasionalnya yang cacat menyebabkan ketidaktaatan.
E. DISKUSI
Temuan ini menunjukkan bahwa
Islam mengadopsi pendekatan yang seimbang terhadap akal. Daripada memberikan
otoritas mutlak, Islam mengintegrasikan akal dalam kerangka yang dipandu oleh
wahyu. Keseimbangan ini mencegah literalisme irasional dan rasionalisme yang
tidak terkendali. Penekanan Al-Qur'an pada refleksi rasional menunjukkan bahwa
iman dalam Islam bukanlah buta tetapi berlandaskan intelektual.
Pengakuan akal sebagai
prasyarat untuk akuntabilitas moral dan hukum menggarisbawahi signifikansi
etisnya. Pada saat yang sama, subordinasi akal terhadap wahyu menjaga ajaran
agama dari distorsi subjektif. Harmoni epistemologis ini tetap sangat relevan dalam
pemikiran Islam kontemporer, khususnya dalam menangani tantangan etika dan
hukum modern.
F. KESIMPULAN
Studi ini menyimpulkan bahwa
akal menempati posisi strategis dan sangat diperlukan dalam ajaran Islam. Ia
berfungsi sebagai alat untuk memahami wahyu, menetapkan tanggung jawab moral,
dan mendukung penalaran hukum melalui ijtihad. Namun demikian, akal dalam Islam
tidak otonom; ia harus beroperasi selaras dengan wahyu ilahi. Integrasi akal
dan wahyu merupakan prinsip dasar epistemologi Islam, memastikan ketelitian
intelektual dan kesetiaan spiritual.
REFERENCES
Abdullah, M. Amin. (2012).
Islamic Studies in Higher Education in Indonesia: Challenges, Impact and
Prospects. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 50(2), 391–426.
(Scopus)
Al-Attas, S. M. N. (1995).
Prolegomena to the Metaphysics of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Iḥyāʾ
ʿUlūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Maʿrifah.
Al-Qur’an al-Karīm.
Al-Shāfiʿī, Muḥammad ibn Idrīs.
Al-Risālah. Cairo: Dār al-Ḥadīth.
Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr.
Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān. Beirut: Dār al-Fikr.
Azra, Azyumardi. (2004). The
Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia. Honolulu: University of Hawai‘i
Press.
Fazlur Rahman. (1982). Islam
and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University
of Chicago Press.
Hallaq, W. B. (1997). A History
of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press. (Scopus)
Ibn Kathīr, Ismāʿīl. Tafsīr
al-Qurʾān al-ʿAẓīm. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah.
Kamali, M. H. (2003).
Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
Nasr, S. H. (2006). Islamic
Philosophy from Its Origin to the Present. Albany: SUNY Press.
Qardhawi, Yusuf. (1998).
Al-Ijtihad fi al-Shari‘ah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Shuruq.
Rahman, F. (1984). Islam and
Modernity: The Intellectual Challenge. Islamic Studies, 23(1), 5–20.
(Scopus)
Saeed, Abdullah. (2006).
Islamic Thought: An Introduction. London: Routledge.
Siddiqi, M. N. (2001). Ijtihad
and Renewal of Islamic Thought. Islamic Studies, 40(2), 183–201.
(Scopus)
Siregar, Ferry Muhammadsyah.
(2016). Reason and Revelation in Islamic Epistemology. Journal of Indonesian
Islam, 10(1), 23–44. (Scopus)
Sunaryo. (2020). Akal dan Wahyu
dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 9(2),
155–170. (Sinta 2)
Zarkasyi, Hamid Fahmy. (2010).
Worldview Islam dan Epistemologi Ilmu. Tsaqafah, 6(2), 191–214. (Scopus)
Zuhdi, Muhammad. (2018).
Rationality and Islamic Law in Contemporary Context. Ahkam: Jurnal Ilmu
Syariah, 18(1), 1–20. (Sinta 2)
