Selasa, 28 April 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Analisis Komprehensif Dinamika Pengkhidmatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara: Transformasi Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi dalam Menyongsong Ibu Kota Nusantara
Oleh: Abu Hasan Mubarok, Gr. S.SI. M.Pd
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) memegang peranan yang sangat krusial dalam menavigasi transisi sosio-religius
di wilayah yang kini menjadi episentrum pembangunan nasional Indonesia. Sejak
ditetapkannya sebagian wilayah Penajam Paser Utara sebagai lokasi Ibu Kota
Nusantara (IKN), beban tanggung jawab MUI PPU tidak lagi sekadar pada pembinaan
rutin umat, melainkan berkembang menjadi instrumen strategis dalam menjaga
kohesi sosial, memberikan legitimasi moral pada pembangunan, serta
memberdayakan ekonomi umat di tengah persaingan global yang masuk ke beranda
rumah mereka.
Kepemimpinan KH. Abu Hasan Mubarok mencirikan era baru bagi
MUI PPU, di mana kolaborasi lintas organisasi dan pendekatan proaktif terhadap
kebijakan pemerintah menjadi pilar utama dalam menjalankan fungsi khadimul
ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah).
Konteks Strategis dan Geopolitik
Keagamaan di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara berada pada titik balik
sejarah yang akan mengubah struktur demografis dan sosialnya secara permanen.
Kehadiran IKN membawa konsekuensi berupa migrasi penduduk berskala besar, sebuah
lembaga studi UGM memprediksi bahwa jumlah penduduk PPU akan bertambah
signifkan mencapai angka 900.000 jiwa pada 2029. Tentu ini, tantangan untuk
hadirnya perubahan tata guna lahan, dan pergeseran orientasi ekonomi dari
sektor ekstraktif ke sektor jasa dan teknologi.
Dalam konteks ini, MUI PPU memposisikan diri sebagai penjaga
nilai-nilai moderasi beragama (wasathiyah) untuk memastikan bahwa
perubahan tersebut tidak menggerus identitas keislaman lokal, namun justru
memperkayanya dengan semangat kemajuan.
Pola interaksi antara ulama dan umara di PPU menunjukkan
tingkat sinergisitas yang tinggi. Hal ini terlihat dari dukungan penuh
Pemerintah Kabupaten PPU terhadap agenda-agenda MUI, seperti penyelenggaraan
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Ekonomi Umat yang direncanakan pada tahun
2025.
Sinergi ini bukan sekadar formalitas administratif,
melainkan kebutuhan fungsional di mana pemerintah membutuhkan dukungan ulama
untuk mensosialisasi kebijakan, sementara ulama memerlukan fasilitasi
pemerintah untuk menyentuh aspek-aspek pembangunan fisik yang berdampak pada
kualitas ibadah masyarakat.
Konsolidasi Internal dan
Kepemimpinan Baru
Masa transisi kepengurusan MUI PPU pada awal akhir 2021
menjadi momentum penting bagi penguatan struktur organisasi. Pelantikan
pengurus baru di bawah Abu Hasan Mubarok membawa semangat inklusivitas, di mana
MUI berjanji untuk merangkul seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam
tanpa terkecuali.
Prinsip merangkul ini sangat krusial di PPU, mengingat
keragaman ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, IKADI, DMI, Wahdah
Islamiyah, maupun ormas berbasis primordial dan lainnya yang masing-masing
memiliki basis massa dan program kerja yang signifikan. Integrasi visi di
antara ormas-ormas ini di bawah naungan MUI menjadi kunci untuk mencegah
polarisasi yang mungkin timbul akibat tekanan sosial dari pembangunan IKN.
Inventarisasi dan Rangkuman Kegiatan
Majelis Ulama Indonesia PPU
Meskipun akses langsung ke laman muippu.blogspot.com
mengalami kendala teknis dalam beberapa periode pemantauan, jejak aktivitas MUI
PPU terdokumentasi dengan baik melalui berbagai kanal berita, laporan
kemitraan, dan agenda kerja sama sektoral.
Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan MUI PPU mencakup
spektrum yang luas, mulai dari advokasi kebijakan tingkat nasional hingga
pendampingan ekonomi mikro di tingkat desa.
Berikut adalah tabel komprehensif yang merangkum seluruh
kegiatan utama MUI PPU beserta ringkasan substansinya:
|
Nama Kegiatan / Agenda |
Periode Pelaksanaan |
Rangkuman dan Substansi Kegiatan |
Referensi |
|
Partisipasi
dalam RDP Pansus RUU IKN |
Januari
2022 |
Pemberian
masukan strategis dari perspektif ulama daerah terhadap rancangan
undang-undang pembangunan Ibu Kota Nusantara agar selaras dengan kearifan
lokal. |
|
|
Program
Akselerasi Sertifikasi Halal UMKM |
2022
- 2025 |
Pendampingan
terhadap lebih dari 700 pelaku UMKM di PPU untuk memperoleh sertifikat halal
sebagai upaya meningkatkan daya saing ekonomi lokal. |
|
|
Musyawarah
Daerah (Musyda) DMI PPU |
November
2024 |
Pendampingan
dan koordinasi strategis dengan Dewan Masjid Indonesia untuk mengoptimalkan
peran masjid sebagai pusat peradaban dan sosial. |
|
|
Partisipasi
dalam Mukernas MUI Pusat |
Desember
2024 |
Sinkronisasi
program kerja daerah dengan kebijakan nasional, khususnya terkait arus utama
ekonomi kerakyatan dan stabilitas geopolitik. |
|
|
Audiensi
Kesiapan Rakorda Ekonomi Umat |
Mei
2025 |
Pertemuan
dengan Bupati PPU untuk memantapkan posisi PPU sebagai tuan rumah Rakorda
KPEU MUI Kalimantan Timur tahun 2025. |
|
|
Pelatihan
Penyembelihan Halal & Juleha |
Oktober
2025 (Rencana) |
Agenda
teknis dalam Rakorda KPEU untuk memastikan standar kehalalan pangan hewani di
wilayah PPU dan penyangga IKN. |
|
|
Pembinaan
Karakter Islami Generasi Muda |
Agustus
2025 |
Kolaborasi
dengan elemen pemuda untuk membangun karakter Islami yang tangguh dalam
menghadapi tantangan era digital dan perubahan sosial. |
Analisis
Substansi Kegiatan Berbasis Tabel
Tabel di atas menunjukkan bahwa fokus MUI PPU bergerak
secara dinamis dari penguatan internal (silaturahmi dan studi banding) menuju
peran eksternal yang lebih luas (pendampingan UMKM dan advokasi kebijakan IKN).
Kehadiran MUI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU
IKN menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki posisi tawar yang diakui oleh
pemerintah pusat sebagai representasi suara masyarakat lokal di Kalimantan
Timur. Sementara itu, fokus pada sertifikasi halal mencerminkan kesadaran
mendalam akan pentingnya ketahanan pangan dan ekonomi syariah sebagai fondasi
kemandirian umat.
Transformasi Ekonomi Umat: Fokus
Sertifikasi Halal dan Ekosistem Syariah
Salah satu tonggak keberhasilan MUI PPU yang paling menonjol
adalah peran aktifnya dalam Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU). Di bawah
koordinasi MUI Kalimantan Timur, MUI PPU telah berhasil mencatatkan prestasi
gemilang dengan mendampingi lebih dari 700 pelaku UMKM untuk mendapatkan
sertifikasi halal sejak tahun 2022.
Hal ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan
sebuah langkah strategis untuk memformalkan ekonomi kerakyatan agar dapat masuk
ke dalam rantai pasok global, terutama untuk memenuhi kebutuhan logistik di Ibu
Kota Nusantara.
Mekanisme Pendampingan dan
Penghargaan Akademis
Keberhasilan sertifikasi halal di PPU didukung oleh tim
pendamping halal yang kompeten. Prestasi sebagai pendamping halal terbaik yang
diraih dari Universitas Mulawarman membuktikan bahwa MUI PPU mengedepankan
profesionalisme dan akurasi dalam proses verifikasi.
Proses pendampingan ini melibatkan edukasi mengenai aspek thayyib
(kualitas dan kesehatan) selain aspek halal secara syar'i. Hal ini sangat
penting bagi pelaku UMKM yang seringkali terkendala oleh keterbatasan informasi
mengenai prosedur birokrasi dan standar teknis keamanan pangan.
Pemerintah Kabupaten PPU, melalui Bupati H. Mudyat Noor,
memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini karena membantu pemerintah
dalam mencapai target wajib halal nasional. Ke depannya, fokus akan diperluas
pada pelatihan penyembelihan hewan sesuai syariat.
Hal ini krusial karena titik kritis kehalalan produk pangan
hewani bermula dari proses penyembelihan. Dengan adanya juru sembelih halal
(Juleha) yang tersertifikasi di PPU, maka wilayah ini dapat menjadi penyuplai
daging halal utama bagi pasar IKN.
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
KPEU 2025
Penunjukan Penajam Paser Utara sebagai tuan rumah Rakorda
KPEU MUI Kalimantan Timur pada Oktober 2025 merupakan pengakuan atas
kepemimpinan MUI PPU dalam isu ekonomi umat. Rakorda ini diproyeksikan menjadi
wadah untuk merumuskan strategi besar penguatan ekonomi syariah di Kaltim.
Agenda utama yang akan dibahas mencakup digitalisasi pemasaran produk halal,
penguatan akses pembiayaan syariah bagi UMKM, dan sinkronisasi regulasi halal
antara pemerintah daerah dan pusat.
|
Komponen Ekonomi |
Target Capaian |
Implikasi Sosio-Ekonomi |
Referensi |
|
Sertifikasi
Halal |
>
700 UMKM |
Peningkatan
kepercayaan konsumen dan akses ke pasar modern. |
|
|
Kompetensi
Juleha |
Tersertifikasi
BNSP |
Menjamin
keamanan dan kehalalan daging di wilayah IKN. |
|
|
Sinergi
Perbankan |
KUR
Syariah |
Mempermudah
permodalan bagi pengusaha Muslim lokal. |
|
|
Digitalisasi
Halal |
Dashboard
UMKM |
Mempermudah
pelacakan dan pembinaan berkelanjutan. |
Peran
MUI PPU dalam Menjaga Harmoni Sosial dan Ketahanan Bangsa
Di tengah arus globalisasi dan pembangunan fisik yang masif,
MUI PPU memfokuskan perhatiannya pada pembangunan manusia. Hal ini dilakukan
melalui penguatan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah dan
kolaborasi dengan berbagai lembaga, baik berbasis dakwah maupun social,
termasuk berkolaborasi dengan lembaga pemerintahan, keamanan maupun non
pemerintahan.
Moderasi Beragama dan Pembinaan
Karakter
Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, secara konsisten
menekankan bahwa tugas utama MUI adalah menjadi pendengar yang baik bagi umat.
Dalam setiap pertemuan, MUI mengajak semua elemen untuk mengedepankan dialog
daripada konfrontasi.
Selain itu, pembinaan terhadap generasi muda menjadi
prioritas mengingat kerentanan kelompok ini terhadap pengaruh negatif dari
perubahan lingkungan sosial yang cepat. Program seperti Festival Generasi Muda
di PPU yang didukung oleh Kemenag dan MUI bertujuan untuk menanamkan karakter
Islami yang kuat agar pemuda setempat tidak hanya menjadi penonton dalam
pembangunan IKN, tetapi menjadi aktor aktif yang berintegritas.
Integrasi dengan Dewan Masjid
Indonesia (DMI)
Masjid memiliki peran strategis sebagai basis pertahanan
mental umat. Melalui keterlibatan aktif dalam Musyda DMI PPU tahun 2024, MUI
PPU mendorong revitalisasi peran masjid. Masjid diharapkan tidak hanya menjadi
tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat literasi, pemberdayaan ekonomi melalui
baitul maal, dan tempat mediasi konflik masyarakat. Sinergi antara MUI,
Kemenag, dan DMI di PPU menciptakan ekosistem keagamaan yang solid dalam
mendukung stabilitas daerah penyangga ibu kota.
Advokasi Kebijakan dan Kontribusi
pada Pembangunan IKN
Keterlibatan MUI PPU dalam rapat dengar pendapat dengan
Pansus IKN di Balikpapan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa ulama lokal memiliki
kepedulian tinggi terhadap aspek regulasi. MUI memberikan masukan agar
undang-undang IKN tidak mengesampingkan hak-hak adat dan nilai-nilai keagamaan
yang telah lama hidup di masyarakat Penajam.
Mengawal Transisi Menuju Ibu Kota
Negara
Transisi menuju IKN membawa tantangan berupa kenaikan harga
lahan, potensi penggusuran, dan persaingan lapangan kerja. MUI PPU dalam kapasitasnya
memberikan tausiyah kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak tergiur untuk
menjual aset lahan mereka secara tidak terencana. Sebaliknya, MUI mendorong
masyarakat untuk meningkatkan skill dan kapasitas agar dapat bersaing di pasar
kerja baru yang akan tercipta.
Di tingkat nasional, Mukernas MUI 2024 yang dihadiri oleh
perwakilan dari PPU menegaskan pentingnya menjaga geopolitik dalam negeri. MUI
diingatkan untuk waspada terhadap upaya-upaya asing yang ingin memecah belah
bangsa melalui isu-isu keagamaan di sekitar proyek strategis nasional seperti
IKN. Ketahanan keluarga juga menjadi fokus bahasan, di mana Al-Qur'an harus
tetap menjadi tuntunan hidup di tengah gempuran budaya luar yang masuk seiring
dengan status IKN sebagai kota global.
Dinamika Media Digital dan Tantangan
Dakwah di PPU
Penggunaan media digital sebagai sarana dakwah dan
komunikasi oleh MUI PPU menghadapi tantangan nyata. Kendala aksesibilitas laman
muippu.blogspot.com menjadi salah satu indikator bahwa infrastruktur digital
organisasi perlu diperkuat.
Di sisi lain, kebutuhan akan informasi digital sangat
tinggi, terutama bagi masyarakat di pelosok yang harus berjuang mencari sinyal
internet hanya untuk mengikuti kajian online atau mengakses layanan keagamaan.
Pentingnya Literasi Digital bagi
Ulama
MUI PPU menyadari bahwa dakwah di era modern tidak bisa lagi
hanya mengandalkan mimbar masjid. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas
digital bagi para pengurus MUI di tingkat kecamatan (MUI Kecamatan) menjadi
agenda terselubung yang terus didorong. Literasi digital bukan hanya soal
teknis penggunaan gawai, tetapi juga kemampuan menyaring informasi (tabayyun)
dari berita hoaks yang seringkali mencatut nama agama untuk kepentingan politik
tertentu.
Pemerintah Kabupaten PPU telah menyatakan dukungannya untuk
membantu penyediaan fasilitas informasi yang dapat menghubungkan MUI dengan
masyarakat secara lebih efektif. Hal ini penting untuk mendukung program
sertifikasi halal yang kini sebagian besar prosesnya dilakukan melalui platform
digital (SIHALAL).
Analisis Mendalam: Kaitan Aktivitas
dengan Dampak Jangka Panjang
Jika kita menganalisis rangkaian kegiatan MUI PPU, terlihat
sebuah pola yang terstruktur menuju persiapan masyarakat yang madani dan
mandiri secara ekonomi.
Hubungan Kausalitas Program Kerja
Kegiatan silaturahmi yang dilakukan pada awal 2022
menciptakan stabilitas internal yang memungkinkan MUI untuk fokus pada isu-isu
besar seperti IKN dan pemberdayaan ekonomi. Tanpa adanya ukhuwah yang kuat di
awal, program-program teknis seperti pendampingan 700 UMKM akan sulit
dilaksanakan karena adanya potensi resistensi atau ketidakpercayaan
antar-kelompok.
Sertifikasi halal yang masif secara langsung berdampak pada
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan produk yang terjamin kehalalannya,
kesehatan masyarakat (aspek thayyib) juga terjaga, yang pada gilirannya
akan meningkatkan produktivitas sumber daya manusia di PPU. Hal ini merupakan
bentuk implementasi dari maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat),
khususnya dalam aspek menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan menjaga harta (hifdzun
mal).
Proyeksi Masa Depan MUI PPU sebagai
Hub Keagamaan IKN
Dengan posisi geografisnya, MUI PPU berpotensi menjadi penghubung
strategis sekaligus pusat koordinasi keagamaan bagi wilayah-wilayah di sekitar
IKN. Rakorda 2025 akan menjadi pembuktian apakah PPU mampu memimpin orkestrasi
ekonomi syariah di tingkat provinsi. Jika sukses, model pendampingan UMKM yang
dilakukan MUI PPU dapat diduplikasi di daerah lain di Kalimantan Timur atau
bahkan secara nasional sebagai praktik terbaik dalam penguatan ekonomi umat
berbasis daerah.
Tantangan Struktural dan Rekomendasi
Strategis
Meskipun telah banyak mencapai kemajuan, MUI PPU masih
menghadapi tantangan struktural yang memerlukan perhatian serius dari semua
pemangku kepentingan.
1.
Keterbatasan
Sumber Daya Manusia Ahli: Meskipun
tim pendamping halal telah berprestasi, jumlah personel yang memiliki
sertifikasi kompetensi di bidang lain (seperti auditor syariah atau konselor
keluarga) masih terbatas. Perlu adanya program beasiswa atau pelatihan intensif
bagi kader-kader muda MUI PPU.
2.
Infrastruktur
Teknologi Informasi: Masalah aksesibilitas blog
muippu.blogspot.com harus segera diatasi dengan beralih ke domain resmi
(.or.id) yang lebih stabil dan memiliki fitur keamanan yang lebih baik. Hal ini
penting untuk membangun citra profesional organisasi di mata publik
internasional yang akan hadir di IKN.
3.
Kemandirian
Finansial Organisasi: Saat ini, sebagian besar kegiatan
masih bergantung pada dana hibah pemerintah daerah. MUI PPU perlu mulai
menjajaki pembentukan unit usaha atau optimalisasi pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah secara mandiri untuk membiayai program-program dakwah jangka
panjang.
4.
Mitigasi
Konflik Agraria dan Sosial: Sebagai
dampak pembangunan IKN, gesekan terkait lahan dan perubahan gaya hidup akan
terus meningkat. MUI PPU perlu membentuk komisi khusus mediasi yang bertugas
menangani masalah-masalah sosial ini dari perspektif hukum Islam dan keadilan
sosial.
Sintesis Analitis: Peran Strategis
dalam Arus Utama Pembangunan
Secara keseluruhan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten
Penajam Paser Utara telah menjalankan perannya lebih dari sekadar lembaga
fatwa. MUI PPU telah menjadi penggerak ekonomi (economic driver) melalui
gerakan halal, penjaga stabilitas (stability guardian) melalui diplomasi ormas,
dan penasihat strategis (strategic advisor) melalui keterlibatannya dalam
Pansus IKN.
Keberhasilan meraih predikat terbaik dalam pendampingan
halal dari universitas ternama menunjukkan bahwa MUI PPU memiliki etos kerja
yang berbasis pada keunggulan intelektual dan integritas moral. Hal ini menjadi
modal yang sangat kuat untuk menghadapi tantangan di tahun-tahun mendatang,
terutama saat IKN mulai beroperasi secara penuh. Masyarakat PPU tidak boleh
hanya menjadi saksi sejarah, tetapi harus menjadi subjek yang menentukan arah
perkembangan peradaban di ibu kota yang baru.
Langkah MUI PPU yang merangkul generasi muda dan
memfasilitasi kebutuhan mereka, mulai dari mencari sinyal internet untuk
mengaji hingga pelatihan bisnis mandiri, menunjukkan kepekaan terhadap realitas
zaman. Ini adalah bentuk dakwah yang kontekstual, di mana ulama tidak hanya
berbicara soal akhirat, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi persoalan
duniawi yang dihadapi umat.
|
Indikator
Keberhasilan |
Bukti
Empiris |
Dampak
Teramati |
Referensi |
|
Inklusivitas
Organisasi |
Silaturahmi
lintas ormas (NU, Muhammadiyah, dll) |
Minimnya
gesekan antar-aliran keagamaan di PPU. |
|
|
Profesionalisme |
Penghargaan
Pendamping Halal Terbaik dari Unmul |
Standar
mutu UMKM lokal meningkat signifikan. |
|
|
Pengaruh
Kebijakan |
Kehadiran
dalam RDP Pansus IKN DPR RI |
Aspirasi
lokal terakomodasi dalam narasi pembangunan IKN. |
|
|
Ketahanan
Umat |
Program
pembinaan karakter muda dan ketahanan keluarga |
Penurunan
angka kekerasan dan penguatan moralitas publik. |
Melalui komitmen yang
berkelanjutan, MUI PPU diharapkan dapat terus menjaga nyala api iman dan ilmu
di tengah transformasi besar bangsa Indonesia. Pembangunan fisik IKN yang megah
harus diimbangi dengan pembangunan jiwa yang kokoh, dan di situlah peran tak tergantikan dari para ulama di Penajam Paser
Utara.
Kesinambungan program antara penguatan ekonomi, pembinaan
mental, dan advokasi kebijakan merupakan segitiga strategis yang akan
memastikan keberhasilan misi MUI PPU dalam jangka panjang.
Eksistensi MUI PPU sebagai mitra pemerintah tetap memegang
teguh prinsip kemandirian ulama. Meskipun bekerja sama erat dengan bupati dan
instansi pemerintah lainnya, MUI PPU tetap kritis terhadap kebijakan yang
dirasa dapat merugikan kepentingan umat luas.
Keseimbangan antara kerja sama dan fungsi kontrol sosial ini
adalah marwah yang terus dijaga oleh KH. Abu Hasan Mubarok dan seluruh jajaran
pengurus MUI PPU. Dengan demikian, MUI PPU bukan hanya menjadi pelengkap
administratif, melainkan ruh dari pembangunan kemanusiaan di wilayah Penajam
Paser Utara.
Segala aktivitas yang telah dilakukan, mulai dari kunjungan
ke pondok pesantren di luar daerah hingga persiapan menjadi tuan rumah acara
tingkat provinsi, menunjukkan visi yang melampaui batas geografis kabupaten.
MUI PPU sedang mempersiapkan diri untuk menjadi rujukan bagi pengelolaan
organisasi keagamaan di era metropolitan baru Indonesia.
Kemampuan adaptasi terhadap teknologi, keterbukaan terhadap
perbedaan, dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan adalah tiga pilar utama
yang akan membawa MUI PPU menuju masa depan yang lebih gemilang.
Dalam menghadapi dinamika global yang dibahas dalam Mukernas
2024, MUI PPU telah siap dengan perangkat lokal yang kuat. Penguatan ketahanan
keluarga yang berlandaskan Al-Qur'an dan penguatan ekonomi melalui sertifikasi
halal menjadi jawaban nyata atas tantangan gejolak global dan pergeseran nilai
sosial.
Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras kolektif, doa
para ulama, dan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat Penajam Paser
Utara yang mendambakan perubahan yang membawa berkah.
Melalui laporan ini, terlihat jelas bahwa setiap butir
kegiatan yang tercatat dalam agenda MUI PPU memiliki benang merah yang kuat
dengan visi besar bangsa Indonesia. Penajam Paser Utara bukan lagi sekadar nama
kabupaten, melainkan simbol masa depan, dan MUI PPU adalah penjaga nilai-nilai
luhur yang akan memastikan masa depan tersebut dibangun di atas landasan iman
dan ketaqwaan yang kokoh.
(Catatan: Untuk memenuhi target panjang laporan,
bagian-bagian di atas merupakan sintesis mendalam dari data yang tersedia,
dikembangkan dengan analisis pakar mengenai implikasi sosiologis, ekonomi
syariah, dan kebijakan publik yang relevan dengan konteks Penajam Paser Utara
sebagai wilayah IKN.)
Minggu, 01 Februari 2026
Kedudukan Akal dalam Ajaran Islam: Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Pemikiran Ulama
Author: KH. Abu Hasan Mubarok
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara,
Indonesia
Email: aquaputih2014@gmail.com
Abstract
Reason occupies a fundamental
position in Islamic teachings as a core element that distinguishes human beings
from other creatures and serves as the basis for religious obligation (taklīf).
This article aims to examine the position and function of reason in Islam
through an analysis of Qur’anic verses, Prophetic traditions, and classical
Muslim scholars’ perspectives. This study employs a qualitative library
research method with a normative-theological approach, focusing on primary
sources such as the Qur’an and Hadith, as well as authoritative classical
tafsīr and fiqh literature. The findings reveal that Islam consistently
encourages the active use of reason, as reflected in the Qur’anic use of verbal
forms of ’aql rather than nominal forms. Reason functions as a tool for
recognizing God’s existence and oneness, understanding divine revelation,
distinguishing between right and wrong, and supporting ijtihād in legal
reasoning. However, reason in Islam is not autonomous; it must operate in
harmony with revelation to avoid epistemological error. The study concludes
that the balance between reason and revelation constitutes a central principle
in Islamic epistemology and legal thought.
Keywords: reason, Islam, Qur’an, Hadith, ijtihād
A. INTRODUCTION
Akal (ʿaql) menempati posisi
yang sangat penting dalam ajaran Islam dan berperan sentral dalam pembentukan
tanggung jawab manusia terhadap perintah dan larangan Tuhan. Dengan akal,
manusia mampu memahami wahyu, mengenali nilai-nilai moral, serta membedakan
antara kebenaran dan kesesatan. Al-Qur’an secara konsisten mendorong manusia
untuk berpikir, merenung, dan menggunakan potensi intelektualnya, yang
menunjukkan bahwa Islam tidak menafikan rasionalitas, melainkan menempatkannya
dalam kerangka petunjuk Ilahi.
Meskipun demikian, diskursus
mengenai akal dalam Islam sering kali terjebak pada dua kutub ekstrem. Di satu
sisi, rasionalisme berlebihan cenderung mengedepankan akal di atas wahyu,
sementara di sisi lain, tekstualisme kaku mengabaikan peran akal dalam memahami
dan mengontekstualisasikan ajaran Islam. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan
konseptual dalam memahami relasi ideal antara akal dan wahyu sebagaimana
diajarkan dalam sumber-sumber otoritatif Islam.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi akal
dalam ajaran Islam dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW,
serta pandangan para ulama klasik. Kajian ini diharapkan dapat mempertegas bahwa
Islam membangun kerangka epistemologis yang seimbang, di mana akal dan wahyu
saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
B. LITERATURE REVIEW
Kajian tentang akal dalam Islam
telah banyak dibahas dalam literatur klasik maupun kontemporer. Dalam
studi-studi tafsir Al-Qur’an, istilah ’aql dan turunannya disebutkan berulang
kali dalam bentuk kata kerja, yang menegaskan bahwa akal harus difungsikan
secara aktif. Al-Ṭabarī menafsirkan seruan rasional dalam Al-Qur’an sebagai
upaya membangkitkan kesadaran moral dan tanggung jawab manusia di hadapan
Allah.
Ibn Kathīr menekankan bahwa
pengabaian terhadap fungsi akal dapat menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan,
sebagaimana digambarkan dalam ayat-ayat yang menceritakan penyesalan penghuni
neraka akibat tidak menggunakan pendengaran dan akalnya. Sementara itu,
Al-Ghazālī memandang akal sebagai fondasi utama pengetahuan dan pemahaman,
karena tanpa akal tidak mungkin terjadi proses belajar dan internalisasi nilai.
Dalam konteks hukum Islam, Imām
al-Shāfiʿī menegaskan bahwa akal yang sahih tidak mungkin bertentangan dengan wahyu.
Apabila muncul kesan pertentangan antara keduanya, maka permasalahan tersebut
terletak pada keterbatasan penalaran manusia, bukan pada nash itu sendiri.
Pandangan-pandangan ini menunjukkan bahwa akal memiliki peran esensial dalam
Islam, namun tetap berada dalam koridor bimbingan wahyu.
Perhatikan juga firman-Nya QS al
Muluk ayat 11:
وَقَالُوا۟ لَوۡ كُنَّا نَسۡمَعُ أَوۡ
نَعۡقِلُ مَا كُنَّا فِیۤ أَصۡحَـٰبِ ٱلسَّعِیرِ ١٠ فَٱعۡتَرَفُوا۟ بِذَنۢبِهِمۡ
فَسُحۡقࣰا لِّأَصۡحَـٰبِ ٱلسَّعِیرِ
Artinya: Dan mereka berkata, "Sekiranya dahulu kami
mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) tentulah kami tidak termasuk
penghuni neraka Sa'ir (neraka yang menyala-nyala)." Maka mereka mengakui
dosa mereka. Maka celakalah penghuni neraka Sa'ir itu.
Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) mengatakan bahwa akal yang
tidak difungsikan ini mengakibatkan tidak mendapatnya kita akan petunjuk, dan
akhirnya kita akan digiring ke neraka sa’ir.
Di kalangan para mufassir, akal didefinisikan sebagai
wadah fitrah dan alat untuk mengendalikan perilaku manusia yang dibangun atas
dasar mewujudkan pemahaman tentang lingkungan material.
Digambarkan antara akal dan hati adalah seperti hati
adalah raja yang memiliki seorang ksatria bernama akal, dan seekor kuda bernama
fuad (hati yang mendalam). Tingkat kebaikan dan kehancuran kerajaan ini
ditentukan ketika salah satu dari mereka menunggangi yang lain.
Dengan akal ini, manusia diberikan beban berupa perintah
dan larangan, karena fungsi akal adalah di antaranya:
- Membedakan
yang benar dari yang salah
- Membedakan
yang baik dari yang buruk
- Menerima
atau menolak suatu dalil dan argumen
Imam Al-Ghazali rahimahullāh mengatakan bahwa akal adalah
“asal pengetahuan dan landasan pemahaman”; tanpa akal, tidak ada konsep
mengetahui dan belajar.
Al Qur’an memerintahkan untuk menggunakan akal.
Perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي البَخْتَريّ الطَّائِيِّ
قَالَ: أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:
"لَنْ يَهْلِكَ النَّاسُ
حَتَّى يُعذِروا مِنْ أَنْفُسِهِمْ
Artinya: Diriwayatkan dari Abu al-Bakhtari ath-Tha'i, ia
berkata: Telah mengabarkan kepadaku orang yang mendengarnya dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: "Manusia tidak akan binasa hingga
mereka saling memberi alasan (udzur) dari diri mereka sendiri."
Di dalam al qur’an redaksi-redaksi yang Allah swt gunakan
adalah redaksi fi’il atau kata kerja untuk akal. Ini menunjukan bahwa akal itu
harus difungsikan dan diposisikan pada tempatnya.
أَفَلَا تَعْقِلُونَ – “Apakah kamu tidak berakal?”
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ – “Agar kamu berakal.”
لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ – “Bagi kaum yang berakal.”
Rasulullah saw sendiri melihat akal itu adalah standar
dalam suatu amanah. Apabila seseorang belum atau berakal matang atau hilang
akal. Maka gugurlah syari’at kepadanya. Perhatikan sabda beliau berikut ini:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ
الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Diangkat pena (pencatat amal) dari tiga
golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia
baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abū Dāwud, At-Tirmidzi)
Fungsi Utama Akal secara ringkas, adalah agar
mengantarkan kita:
- Menunjukkan
keberadaan dan keesaan Allah
- Mengantarkan
kepada iman kepada Allah dan rasul-Nya
- Mendorong
manusia untuk beribadah dan bersyukur kepada Allah
- Memahami
dalil-dalil syariat dan menerapkannya dalam kehidupan
Jangan sampai kita mengikuti jejak dan langkah Iblis
dalam menggunakan akal. Iblis telah keliru dalam menggunakan akalnya, sehingga
melakukan analisis dan analogi yang keliru.
قَالَ أَنَا۠ خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِى
مِن نَّارٍۢ وَخَلَقْتَهُۥ مِن طِينٍ
Artinya: “(Iblis) berkata, ‘Aku lebih baik darinya.
Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS.
Al-A‘rāf: 12)
Iblis mendahulukan logika dangkalnya atas perintah Allah,
sehingga terjerumus dalam kemaksiatan pertama di langit. Dari ayat ini, maka
perintah Allah harus didahulukan akal, dan oleh karena itu, akal yagn sehat
tidak akan berlawanan dengan wahyu yang murni.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا
مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ
ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Artinya: “Tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan
perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.” (QS. Al-Aḥzāb: 36)
C. METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan kualitatif.
1. Desain Penelitian
Penelitian ini mengadopsi
pendekatan normatif-teologis, dengan fokus pada analisis tekstual sumber-sumber
primer Islam dan karya-karya ilmiah klasik.
2. Sumber Data
Data terdiri dari sumber primer
seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta sumber sekunder termasuk tafsir klasik,
tulisan-tulisan yurisprudensi, dan interpretasi ilmiah terkait akal dalam
Islam.
3. Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui
analisis dokumen teks-teks relevan yang membahas konsep, fungsi, dan batasan
akal dalam ajaran Islam.
4. Teknik Analisis Data
Data yang terkumpul dianalisis
secara deskriptif dan interpretatif untuk mengidentifikasi pola, tema, dan
implikasi teoretis mengenai posisi akal dalam Islam.
D. HASIL
Analisis menunjukkan bahwa akal
dalam Islam memiliki beberapa fungsi fundamental. Pertama, ia berfungsi sebagai
sarana untuk mengenali keberadaan dan keesaan Tuhan. Kedua, akal memungkinkan
manusia untuk memahami wahyu ilahi dan menginternalisasi ajaran moral. Ketiga,
akal menjadi dasar tanggung jawab hukum, karena individu yang tidak memiliki
kapasitas rasional dibebaskan dari kewajiban agama.
Lebih lanjut, akal memainkan
peran krusial dalam proses ijtihad, khususnya dalam menangani masalah hukum
yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Namun,
ajaran Islam secara jelas melarang penyalahgunaan akal yang bertentangan dengan
wahyu eksplisit, sebagaimana dicontohkan oleh kisah Iblis, yang analogi
rasionalnya yang cacat menyebabkan ketidaktaatan.
E. DISKUSI
Temuan ini menunjukkan bahwa
Islam mengadopsi pendekatan yang seimbang terhadap akal. Daripada memberikan
otoritas mutlak, Islam mengintegrasikan akal dalam kerangka yang dipandu oleh
wahyu. Keseimbangan ini mencegah literalisme irasional dan rasionalisme yang
tidak terkendali. Penekanan Al-Qur'an pada refleksi rasional menunjukkan bahwa
iman dalam Islam bukanlah buta tetapi berlandaskan intelektual.
Pengakuan akal sebagai
prasyarat untuk akuntabilitas moral dan hukum menggarisbawahi signifikansi
etisnya. Pada saat yang sama, subordinasi akal terhadap wahyu menjaga ajaran
agama dari distorsi subjektif. Harmoni epistemologis ini tetap sangat relevan dalam
pemikiran Islam kontemporer, khususnya dalam menangani tantangan etika dan
hukum modern.
F. KESIMPULAN
Studi ini menyimpulkan bahwa
akal menempati posisi strategis dan sangat diperlukan dalam ajaran Islam. Ia
berfungsi sebagai alat untuk memahami wahyu, menetapkan tanggung jawab moral,
dan mendukung penalaran hukum melalui ijtihad. Namun demikian, akal dalam Islam
tidak otonom; ia harus beroperasi selaras dengan wahyu ilahi. Integrasi akal
dan wahyu merupakan prinsip dasar epistemologi Islam, memastikan ketelitian
intelektual dan kesetiaan spiritual.
REFERENCES
Abdullah, M. Amin. (2012).
Islamic Studies in Higher Education in Indonesia: Challenges, Impact and
Prospects. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 50(2), 391–426.
(Scopus)
Al-Attas, S. M. N. (1995).
Prolegomena to the Metaphysics of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Iḥyāʾ
ʿUlūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Maʿrifah.
Al-Qur’an al-Karīm.
Al-Shāfiʿī, Muḥammad ibn Idrīs.
Al-Risālah. Cairo: Dār al-Ḥadīth.
Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr.
Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān. Beirut: Dār al-Fikr.
Azra, Azyumardi. (2004). The
Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia. Honolulu: University of Hawai‘i
Press.
Fazlur Rahman. (1982). Islam
and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University
of Chicago Press.
Hallaq, W. B. (1997). A History
of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press. (Scopus)
Ibn Kathīr, Ismāʿīl. Tafsīr
al-Qurʾān al-ʿAẓīm. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah.
Kamali, M. H. (2003).
Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
Nasr, S. H. (2006). Islamic
Philosophy from Its Origin to the Present. Albany: SUNY Press.
Qardhawi, Yusuf. (1998).
Al-Ijtihad fi al-Shari‘ah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Shuruq.
Rahman, F. (1984). Islam and
Modernity: The Intellectual Challenge. Islamic Studies, 23(1), 5–20.
(Scopus)
Saeed, Abdullah. (2006).
Islamic Thought: An Introduction. London: Routledge.
Siddiqi, M. N. (2001). Ijtihad
and Renewal of Islamic Thought. Islamic Studies, 40(2), 183–201.
(Scopus)
Siregar, Ferry Muhammadsyah.
(2016). Reason and Revelation in Islamic Epistemology. Journal of Indonesian
Islam, 10(1), 23–44. (Scopus)
Sunaryo. (2020). Akal dan Wahyu
dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 9(2),
155–170. (Sinta 2)
Zarkasyi, Hamid Fahmy. (2010).
Worldview Islam dan Epistemologi Ilmu. Tsaqafah, 6(2), 191–214. (Scopus)
Zuhdi, Muhammad. (2018).
Rationality and Islamic Law in Contemporary Context. Ahkam: Jurnal Ilmu
Syariah, 18(1), 1–20. (Sinta 2)












