MUIPOST-Penajam, Dalam rangka percepatan implementasi halal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk hewan unggas.
Acara ini diselenggarakan selama dua hari, 14-15 Mei 2024 di Aula Masjid Agung PPU. Dengan melibatkan 38 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, pengurus MUI Kabupaten dan pengurus MUI di empat kecamatan. Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, hari pertama untuk teori dan hari kedua untuk praktek. Praktek akan dilaksankana di Rumah Potong Unggas di Samarinda.
Pembicara pada pelatihan ini mendatangkan dua narasumber, yaitu; ketua LPPOM MUI Kalimantan Timur dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur.
Dalam sambutannnya, Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan juru sembelih halal ini menjadi bagian penting dari perjalalan implementasi juru sembelih halal. "Berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH) dan SNI No. 99002 tahun 2016 keberadaan Juru Sembelih Halal adalah hal wajib yang harus dipenuhi untuk menghasilkan daging yang halal" tambahnya.
menurutnya, kegiatan seperti ini harus terus dilaksanakan mengingat tingginya kebutuhan daging di kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua MUI PPU juga berharap pemerintah Kab. Penajam Paser Utara dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang implementasi jaminan halal khusus daerah Penajam Paser Utara. "adanya Perda Implementasi JPH di PPU akan mempermudah dan mempercepat terlaksananya UU JPH di PPU" menurutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar