Nipah-Nipah,MUIPOST- Ketua Umum MUI Kab. PPU membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Halal bagi pelaku usaha UMKM di Sekretariat MUI PPU di Komplek Islamic Center PPU. Dalam sambutannya, Ketua MUI PPU mengajak kepada semua pelaku usaha untuk menjalankan peraturan terutama tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, "Oktober 2024 ini, semua produk yang beredar di wilayah NKRI wajib mencantumkan logo/lebel halal di produknya. Akan ada sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yagn tidak mencantumkan logo/lebel halal sebagaimana diatur dalam UU JPH No. 33 tahun 2014".
Olah karena itu, sebelum aturan ini secara resmi diberlakukan, MUI PPU mengajak kepada semua pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halalnya.
Hadir dan sebagai narasumber utama acara ini adalah Pak Abu Bakar Soleh dari Tim Halal MUI PPU sekaligus Pendamping Halal dari LP3H Universitas Mulawarman. Turut hadir pula pendamping UMKM dari Provinsi Kaltim, Ibu Arbaiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar