“ES TELER”, Bolehkah?
Tinjauan Fatwa Ibnu
Hajar al Haitami
Oleh: Abu Hasan
Mubarok
Ketua Umum MUI
Penajam Paser Utara
Mengenal sosok sang Imam
Nama lengkapnya adalah Ahmad bin
Muhammad bin Ali bin Hajar al Haitami (909-974 H), adalah seorang ulama
bermadzhab syafi’I, ahli hadits, Sejarah, dan teologi. Di antara karya beliau
yang selalu dijadikan rujukan para ulama, terutama mazhab syafi’iyah adalah al
fatawa al kubro al fiqhiyah, tuhfatul muhtaj bi syarh al Minhaj. Imam Ibn Hajar
al Haitami ini adalah salah seorang murid Syaikhul Islam Zakaria al Anshari
yang paling produktif dan fatwa-fatwanya selalu dijadikan rujukan.
Di dalam salah satu fatwa beliau
disebutkan satu sub bab yang diberi judul karahiyatul tasmiyatil ‘inab bil
karm. Beliau merujuk pada hadits sahihain yang berbunyi:
ولا تقولوا (( الكرم، إنما الكرم قلب المؤمن ))
Artinya: janganlah kalian mengatakan
(menyebutnya) dengan al karm.
Di dalam Riwayat Imam Muslim
redaksinya adalah:
لا تسموا العنب الكرم، وإنما الكرم قلب المؤمن
Artinya: Dan janganlah kalian
menamai anggur dengan al karm, karena al karm adalah hati orang-orang yang
beriman.
Menurut para ulama, hikmah
pelarangan ini adalah kehawatiran Rasulullah saw akan dipersepsikan yang baik
pada barang yang sudah jelas keharamannya. Lihat pada al fatawa al
haditsiyah
Demikian pula pada penamaan ES
TELER. Penamaan salah satu jenis minuman ini memang sudah familiar, Masyarakat juga
mengetahui apabila meminum ES TELER ini tidak terjadi mabok atau hilang akal. Namun,
penamaan ES TELER ini untuk mengundang rasa penasaran Masyarakat, dan pada
akhirnya akan memutuskan untuk membelinya.
Bila kita tilik pada asal maknaya,
frase ES TELER terdiri dari dua kata, yaitu ES dan TELER. Kata ES sendiri
merujuk pada cairan padat yang bersifat dingin. Pada status ini, maka hukumnya
dilihat pada bahan dasarnya, apabila bahan dasar yang digunakan berupa air, itu
dari air yang suci dan mensucikan, atau air muthlak, maka dihukumi halal.
Permasalahan itu ada pada kata
TELER. Kata TELER sendiri bila dirujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
keadaan tubuh tidak normal, lemas dan tidak berdaya karena pengaruh obat, alcohol.
Kata TELER juga diidentikan dengan suatu kondisi seseorang
yang telah mengkonsumsi alcohol secara berlebihan yang mengakibatkan mabuk, dan
hilang akal sehat.
Namun pada pilihan kata, ES TELER
yang digabung menjadi satu bermakna salah satu jenis minuman dingin yang menyegarkan
yang dibuat dari campuran buah-buahan, susu kental putih, air yang semuanya
disatukan, untuk menambah rasa nikmat jenis minuman ini, maka ditambahi dengan
serutan ES. Maka jadilah disebut ES TELER. Meskipun tidak menimbulkan rasa
mabok atau hilang akan setelah meminumnya. Fakta ini sesuai dengan pandangan Rasulullah
saw dalam melarang jenis makanan dan minuman pada masa jahiliyah yang kurang
mencerminkan karakteristik oragn yang memimunya.
Sesuai dengan penjelasan Imam Ibnu
Hajar al Haitami di atas, bahwa Rasulullah saw melarang penamaan al karm,
sebagai ganti dari kata al ‘inab, dengan dalih bahwa al ‘inab sering dijadikan
sebagai bahan dasar untuk pembuatan cairan yang memabukan. Jadi illathnya
adalah hilang akal dan mabok-mabokan.
Syaikh Alawi bin Abdul Qadir as
Saqaf menjelaskan perihal hadits di atas. Menurutnya, Ketika ajaran Islam datang,
maka Islam melarang semua bentuk kebiasaan-kebiasaan yang buruk dan bahkan
mengarah pada kejahiliyahan. Salah satu bentuk ada istiadat kebudayaan mereka
adalah penyebutan nama al karm sebagai ganti dari kata al ‘inab.
Menurutnya, bahwa penggunaan nama
yang tepat sesuai dengan kaidah Islam merupakan langkah yagn sangat tepat. Karena
hal ini untuk memperbaiki kefahaman, menghadirkan ikatan hati, akal dengan Masyarakat.
Al karm biasa untuk menyuebutkan qalbul mukmin, ar rajul al muslim as sholih. Pemberian
nama ini sangat Istimewa, mengingat arti dan maksud tujuan penamaan itu
sendiri.
Menurut Saiykh as saqaf bahwa
orang yang qalbul mukmin adalah orang yang telah dipilih oleh Allah, sosok yang
hatinya senantiasa dikaruniai dengan orang soleh. Karena menurut Muslim,
hatinya orang yang beriman itu dipenuhi dengan Cahaya ketakwaan, keislaman.
Opsi yagn bisa ditawarkan untuk
pengganti nomenklatur ES TELER ini bisa dengan ES BERKAH. Dll,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar