Jumat, 29 Maret 2019
Rabu, 20 Maret 2019
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Tekankan Pentingnya Komunikasi Dakwah
JAKARTA — Koordinasi dakwah antarormas Islam maupun pendakwah merupakan elemen penting supaya dakwah tepat sasaran dan memiliki jangkauan lebih luas. Demikianlah pemaparan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis, di kala mengisi Halaqah Dakwah di Masjid Agung Baiturrahman, Semarang, Kamis (
21/02).
Pengaruh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini memaparkan, dakwah saat ini tidak bisa dilepaskan dari data. Entah itu data statistik terkait dakwah maupun data penopang materi dakwah.
“Karenanya diperlukan peta dakwah agar saat berdakwah berpijak pada data, yang kita sebut dakwah base on data,” ungkap Kiai Cholil melalui keterangan tertulis, Kamis (21/02).
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia itu mengungkapkan, saat ini Komisi Dakwah MUI telah merampungkan materi pedoman dakwah sebagai wujud penyempurnaan kegiatan dakwah ke depan. Melalui pedoman ini, para pendakwah akan mampu memberikan dakwah secara lebih tepat sasaran.
Di dalam pedoman dakwah, materi dakwah juga lebih wasathiyah atau moderat sehingga tidak condong ke ekstrem kanan atau kiri. Dakhwah pun, nantinya akan lebih mencerahkan.
“Pedoman dakwah ini memberi arah dakwah yang lebih efektif dan wasathiyah (moderat). Memuat ketentuan dai kompeten dan profesional, kode etik dakwah agar dakwahnya lebih mencerahkan, dan Dewan Etik untuk menangani persoalan ketika ada masalah antara dai dan masyarakat,” paparnya.
Kiai Cholil mengatakan, Komisi Dakwah juga tengah menyiapkan pelatihan bagi para da’i melalui program yang disebut akademi dakwah. Pelatihan yang rencananya dimulai bulan Maret ini bertujuan menjamin kualitas da’i.
“Nantinya para pengisi acara keagamaan Islam di masyarakat adalah orang yang berkualitas, kompeten dan berakhlakul karimah,” katanya. (Azhar/Din)
Selasa, 19 Maret 2019
Interview Peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU) Universitas Islam Darussalam
Interview Peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU) Universitas Islam Darussalam
Khutbah Jum'at_Kewajiban memilih pemimpin Muslim
Khutbah Jum'at_Kewajiban memilih pemimpin Muslim
Khutbah Pertama:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا، نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ عَلَى مَا مَنَّ عَلىَ الْـمُؤْمِنِيْنَ مِنْ كِتَابٍ مُبِيْن، وَمَنْهَجٍ قَوِيْم، وَصِرَاطٍ مُسْتَقِيْم.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُرَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْم، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه،حَامِلُ الرِّسَالَةِ السَّمَاوِيِّةِ إِلَى النَّاسِ أَجْمَعِيْن.
صَلَّى الله عَلَيْه، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.
أَمَّا بَعْد:
فَياَ عِبَادَ الله، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله فَقَدْ فَازَ الْـمُتَّقُون، قَالَ تَعَالَى:
((يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَآمَنُوااتَّقُوااللهَحَقَّتُقَاتِهِوَلاَتَمُوْتُنَّإِلاَّوَأَنْتُمْمُّسْلِمُوْنَ))
Jamaah sholat Jumat rahimakumullah…
Marilah kita senantiasa meningkatkan iman dan takwa kepada Allah –Rabb semesta alam-, karena takwa adalah sebaik-baik bekal untuk bertemu Allah di akhirat kelak. Marilah senantiasa menjaga keimanan kita, agar senantiasa tumbuh dan berkembang di hati kita. Jangan biarkan fitnah dan cobaan dunia menodainya, bahkan melunturkan dan meruntuhkannya. Mari tetap menjaga izzah sebagai seorang mukmin, kemuliaan sebagai hamba Allah Yang Maha Mulia, karena memang izzah dan kemuliaan hanyalah milik Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, sebagaimana dalam firman Allah:
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“…Dan kemuliaan itu hanyalah milik Allah, juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (QS. al-Munafiqun: 8)
Jamaah sholat Jumat rahimakumullah…
Beberapa minggu terakhir ini kaum muslimin di Indonesia terusik dengan sebuah issu yang cukup sensitif, karena menyangkut kitab suci yang diagungkan dan disakralkan oleh umat Islam. Sebuah pernyataan disampaikan oleh seorang pejabat public yang seakan-akan menggugat kesucian dan ketinggian al-Qur’an. Pro dan kontra pun timbul sehingga menjadi pembicaraan yang seperti tidak berujung. Berbagai pendapat disampaikan oleh para ulama, ormas Islam, pemikir dan berbagai kalangan yang lain.
Terlepas dari masalah penistaan agama yang sedang diproses secara hukum, -dalam kesempatan ini – khotib ini ingin membahas sedikit mengenai substansi masalah yang dibicarakan yaitu makna yang terkandung dalam Surat al-Maidah ayat 51 dan hokum memilih pemimpin dari kalangan non-Muslim.
Jamaah sholat Jumat rahimakumullah…
Allah berfirmandalamSurat al-Maidahayat 51:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَ آمَنُوالَاتَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّاللَّهَ لَايَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi temansetia(mu); sebahagian mereka adalah penolong bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi temansetia, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak member petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(QS. al-Maidah: 51)
Hal yang menjadi perdebatan dalam ayat di atas adalah mengenai makna “Auliya’”, yang secara bahasa merupakan bentuk jama’ dari kata “waliyy”. Kata “waliyy” sendiri mempunyai beberapa makna, sebagaimana disebutkan dalam al-Mu’jam al-Wasith, yaitu: penolong, teman dekat, kekasih, sekutu, tetangga, dan orang yang memikul tanggungjawab tertentu atau bias disebut sebagai pemimpin. Dengan banyaknya makna dari kata “waliyy” tersebut, maka wajar apabila terjadi beberapa perbedaan dalam menafsirkan dan menerjemahkan ayat di atas.
Kata “waliyy”sendiri – baik dalam bentuk mufrad (satu) maupun jamak (banyak)-diulang sebanyak 64 kali dalam al-Qur’an. Dalam hamper semua ayat tersebut, kebanyakan ahli tafsir memaknai kata waliyy atau auliya’ dengan: penolong, teman setia dan sekutu. Termasuk dalam Surat al-Maidah ayat 51 di atas. Mari kita baca penafsiran beberapa ulama tafsir mengenai ayat tersebut:
Al-Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan: “Allah ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk menjadikan kaum Yahudi dan Nashrani sebagai sekutu.”
Imam ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya juga mengatakan; “Allah ta’ala melarang kaum mukminin menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai sekutu, juga melarang mereka untuk menolong, meminta tolong dan berinteraksi dengan mereka seperti berinteraksi dengan kaum mukminin. Yang demikian adalah karena sebagian mereka merupakan sekutu atau penolong bagi sebagian yang lain.”
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir al-Wasith mengatakan: “Al-Qur’an mewajibkan saling tolong-menolong diantara kaum mukminin, bersikap mandiri dengan diri mereka, dan menumbuhkan rasa saling percaya dan saling memberikan sokongan.”
Dari pernyataan para ulama tafsir di atas, kita bias menyimpulkan bahwa; sebagai umat yang satu, kaum mukminin harus mengembangkan sikap saling percaya, tolong menolong dan mandiri diantara mereka, sehingga tidak perlu menjadikan orang-orang di luar Islam sebagai sekutu, penolong dan kawan setia yang membuat kaum mukminin menjadi tergantung dan mudah diatur oleh orang-orang tersebut.
Walaupun tidak secara eksplisit disebut oleh para muffassir untuk tidak menjadikan non-muslim sebagai pemimpin, akan tetapi kita bias meng-analogi-kan; jika menjadikan non-muslim sebagai teman setia saja dilarang, -padahal hubungan seorang teman dengan temannya adalah hubungan informal yang tidak berkonsekuensi hokum apa-apa-, maka menjadikan non-muslim sebagai pemimpin tentunya lebih dilarang karena terdapat kewajiban untuk mentaati pemimpin dalam semua aturan dan kebijakan yang ia keluarkan. Dan membelot atau tidak patuh kepada pemimpin mempunyai konsekuensi hukum, baik hokum dunia maupun akhirat.
Oleh karenaitu, sebenarnya pembahasan tentang kewajiban untuk memilih pemimpin yang muslim tidak harus menggunakan ayat Surat al-Maidah ayat 51, tetapi menggunakan dalil-dalil lain dari hadis-hadis Nabi. Seperti dalam dalam sebuahhadis:
عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قال: دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ(متفق عليه)
“Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Rasulullah mengajak kami untuk masuk Islam, maka kamipun berjanji setia kepadanya. Dan diantara isi dari janji setia itu adalah: agar kami selalu mendengar dan taat (kepada pemimpin) saat giat dan malas, saat kesulitan dan kemudahan, dan saat hak-hak kami diambil. Dan bahwa kami tidak merampas kepemimpinan dari orang yang berhak, kecuali apabila telah Nampak kekufuran yang nyata, yang kita mempunyai alasan yang jelas di sisi Allah taala.” (Muttafaqunalaih)
Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa kita diwajibkan tunduk dan patuh serta dilarang memberontak kepada seorang pemimpin, kecuali apabila ia telah melakukan kekufuran yang nyata. Artinya, seorang pemimpin non-muslim tidak mempunyai legitimasi untuk ditaati, padahal seorang pemimpin ada untuk ditaati. Dengan ungkapan lain, berarti memilih pemimpin non-muslim tidaklah diperbolehkan dalam agama Islam.
Al-Imam al-Qadhi Iyadh berkata sebagaimana dinukil oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim: “Para ulama bersepakat bahwa kepemimpinan tidak sah diberikan kepada non-muslim, dan bahkan bila pemimpin Muslim kemudian keluar dari Islam, maka ia harus turun.”
Ibnu Mundzir juga berkata: “Seluruh ulama bersepakat bahwa orang kafir sama sekali tidak boleh menjadi pemimpin bagi kaum muslimin dalam keadaan apapun.”
Jamaah sholat Jumat rahimakumullah…
Al-Qur’an adalah sebuah kitab yang menjadi petunjuk bagi umat Islam. Al-Qur’an mempunyai karakterisktik “hammalatulwujuh(حَمَّالَةُ الْوُجُوه)” yang berarti memuat makna-makna yang variatif yang lebih dari satu. Dengan karakteristik ini, maka al-Qur’an mempunyai fleksibilitas untuk menerima pemahaman-pemahaman yang berbeda, sehingga setiap orang mampu menggali makna yang sesuai dengan argumen yang menurutnya lebih tepat. Oleh karena itu, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan pandangan mengenai maksud suatu ayat, -termasuk ayat ke 51 dari Surat al-Maidah ini-, sehingga tidaklah perlu saling memaksakan pandangan masing-masing, tapi hendaklah saling memaklumi dan menjaga persatuan.
Akan tetapi berkenaan dengan kewajiban memilih pemimpin yang muslim, maka sejauh dalil-dalil yang bisa kita baca, dan pemahaman ulama terhadap dalil tersebut, kita menemukan bahwa ulama telah bersepakat mengenai hal itu.
Kita bermohon kepada Allah, semoga umat Islam senantiasa dibimbing-Nya menuju jalan yang lurus, semoga diberikan pemahaman yang benar dalam urusan agama mereka, dan semoga selalu dijaga dan dilindungi dari tipudaya orang-orang yang melakukan tipudaya.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ،وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِالْحَكِيْم،أَقُوْلُ مَاتَسْمَعُوْنَ،وَأَسْتَغْفِرُاللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْـمُسْلِمِيْنَ وَالْـمُسْلِمَاتِ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْه، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم.
Khutbah Kedua:
الْحَمْدُ لله عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشهَدُ أَن لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيْمًا لِشَأْنِه، وأَشهدُ أنَّ نَبِيَّنَا مُحمَّدًا عَبدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلى رِضْوَانِه، أَمَّا بَعْدُ :
فَيَا عَبَادَ الله، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلاَ تَـمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون:
﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً﴾
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَـجِيْد، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْـخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْن، أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيّ، وَعَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعَيْن ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنـِّكَ وَكَرِمِكَ يَا أَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْن .
اَللّهُمّاغْفِرْلِلْمُسْلِمِيْنَوَاْلمُسْلِمَاتِوَالْمُؤْمِنِيْنَوَالْمُؤْمِنًاتِاَلأَحْيَاءِمِنْهُمْوَالأَمْوَاتِإِنّكَسَمِيْعٌمُجِيْبُالدّعَوَاتِ
اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإسَلَامَ وَالْـمُسْلِمِيْن وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْـمُشْرِكِيْن
اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوُّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
والْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَقِيْمُوا الصَّلَاة...
Sekjen MUI Dukung Rencana Pemerintah DKI Melepas Saham Bir PT Delta Djakarta
Sekjen MUI Dukung Rencana Pemerintah DKI Melepas Saham Bir PT Delta Djakarta
JAKARTA
– Rencana pelepasan saham Pemerintah DKI Jakarta menuai pro kontra. Fraksi di
DPRD Jakarta saling silang pendapat tentang rencana penjualan itu. Pekan lalu,
beberapa Ormas Islam berdemo mendesak DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana
pelepasan saham tersebut. Menyikapi hal ini, Sekretaris Jendral MUI Buya Anwar
Abbas mendukung upaya Pemerintah DKI Jakarta yang
akan melepas saham Pemerintah
DKI di PT Delta Djakarta.
Buya
Anwar memandang, kepemilikan saham Pemerintah DKI di PT Delta Djakarta tidak
sesuai dengan tujuan dan filosofi pemerintah sebagai pelindung masyarakat.
“Tugas
pemerintah melindungi rakyatnya dan harus bisa menjauhkan sesgala sesuatu yang
akan membahayakan dan merusak mereka,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/03).
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
ini menilai, produk bir merusak dua hal yaitu kesehatan dan keyakinan mayoritas
penduduk DKI yang beragama Islam. Kandungan alkohol dalam bir, menurutnya,
merupakan sesuatu yang dilarang dan bertentangan dengan nilai Islam.
“Karena
bir yang diproduksi itu mengandung alkohol dan itu merupakan sesuatu yang
dilarang dan bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama Islam yang
merupakan agama dari 90% rakyat di negeri ini,” paparnya.
Dia
menambahkan, bir juga membuat masyarakat tidak sehat dan tidak produktif. Untuk
menjadi bangsa yang maju dan bermartabat, dia mengungkapkan masyarakat harus
produktif. Karena dasar-dasar itulah, Buya Anwar meminta DPRD DKI Jakarta
menerima usulan Gubernur DKI Jakarta melepas saham bir di PT. Delta Djakarta.
Beberapa
pihak memang menyayangkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah DKI
Jakarta bila saham itu dilepas, namun Buya Anwar mengatakan, Pemerintah DKI
Jakarta akan mudah menemukan alternatif PAD baru yang baik, berkah, halal, dan
tentu saja lebih menguntungkan.
“Untuk
itu kalau saham ini sudah dijual, insyaallah secara bersama-sama, kita akan
mencari dan bisa menemukan sumber pendapatan yang baru, baik dan lebih menguntungkan,
halal dan berkah,” ujarnya.
Pemprov DKI saat ini memiliki 26.25% saham di PT Delta Djakarta. 2,91%
dari jumlah tersebut didapatkan melalui Badan Pengelola Investasi dan Penanaman
Modal DKI Jakarta. Perusahaan ini berdiri sejak Juni 1970 dan memproduksi
berbagai merek bir seperti Anker, Carlsberg, San Miguel, dan Kuda Putih. Lokasi
perusahaan ini berada di Bekasi, Jawa Barat. Distributor Delta Djakarta adalah
anak perusahaannya yang beranama PT Jangkar Delta. (Azhar/Anam)Serba-Serbi Kegiatan MUI Kab. PPU
Serba-Serbi Kegiatan MUI Kab. PPU 2017-2018-2019
Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang telah dilakukan Pengurus MUI Kab. PPU dari tahun pertama pengabdian sampai awal 2019. di antaranya adalah;
1. Rakorwil
2. Silaturrahim Ulama, Umaro, Zu'ama tingkat Provinsi
3. Pengajian rutin bulanan dan rapat rutin bersama pengurus
4. Kunjungan kerja (safari ramadhan, muhibah ulama, dst)
5. Silaturrahim Ulama, Umaro, Zu'ama tingkat Kab. PPU
Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang telah dilakukan Pengurus MUI Kab. PPU dari tahun pertama pengabdian sampai awal 2019. di antaranya adalah;
1. Rakorwil
2. Silaturrahim Ulama, Umaro, Zu'ama tingkat Provinsi
3. Pengajian rutin bulanan dan rapat rutin bersama pengurus
4. Kunjungan kerja (safari ramadhan, muhibah ulama, dst)
5. Silaturrahim Ulama, Umaro, Zu'ama tingkat Kab. PPU
Langganan:
Postingan (Atom)