PERKEMBANGAN ALIRAN-ALIRAN SESAT DI JAWA BARAT
I. Aliran yang sudah dideteksi dan ditemukan di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk
terbesar di Indonesia (berdasarkan sensus penduduk tahun 2015) telah mencapai
46jt lebih. Mungkin karena faktor jumlah penduduk yang banyak itulah
menyebabkan aliran-aliran sesat seperti mendapatkan lahan subur di Jawa Barat.
Banyak kas
usaliran sesat yang muncul di beberapa wilayah Jawa Barat mendapatkan
reaksi dan penolakan masyarakat kemudian MUI baik Provinsi, Kab/Kota, bahkan
tingkat kecamatan dan kelurahan menangani setiap aliran sesat yang muncul itu,
tetapi anehnya setelah ditangani oleh MUI bahkan di proses hukum oleh aparat
pemerintah, aliran tersebut sempat menghilang, tetapi tidak lama kemudian
muncul kembali di tempat lain yang kadang-kadang namanya berbeda tapi inti
ajarannya tetap sama, atau namanya sama tapi pimpinannya yang berbeda atau
muncul lagi aliran-aliran baru yang sama sekali berbeda dengan yang telah
ditangani baik oleh MUI maupun oleh Pemerintah.
Untuk menyebut beberapa contoh aliran-aliran sesat yang
dimaksud baik yang sudah dinyatakan sesat melalui fatwa MUI atau yang masih
dalam proses penanganan, berikut ini kami sajikan daftarnya :
1.
Jemaat
Ahmadiyah
2.
Al-Qiyadah
al-Islamiyah
3.
Agama
Salamullah/Lia Eden
4.
Aliran
Surga Eden
5.
Aliran
Islam Jmaah
6.
Ajaran
Milah Ibrahim
7.
Aliran
Hidup Dibalik Hidup (HDH)
8.
Aliran
Kutub Robani
9.
Aliran
Al-Quran Suci
10.
Aliran
Amanat Keagungan Ilahi (AKI)
11.
Islam
Hanif
12.
Tarekat
Qodariyah Naqsabandiyah Pimp. Sdr. Tarkum (Kab. Cirebon)
13.
Ajaran
Khawarik Tasawuf yang tersebar di wilayah Rajapolah dan Kec. Sukarame
Tasikmalaya
14.
Ajaran
Pajajaran Siliwangi Panjalu yang tersebar di Kec. Darmaga Kab. Bogor
15.
Thoriqoh
at-Tijaniyah di Wil. Jampang tengah Sukabumi
16.
Pengajian
Sdr. Cecep Solihin di Kota Bandung
17.
Aliran
Sapta Darma di Subang
18.
Agama
SUnda WIwitan di Kanekes Baduy, Ciptagelar Cisolok SUkabumi, Kampung Cireundeu
Cimahi, Kampung Naga Tasikmalaya, Kampung Cigugur Kuningan.
19.
Aliran
gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)
20.
Abdul
Mujib yang mengaku sebagai nabi, ditemukan di Karawang pada awal agustus 2016.
Sekarang dalam proses penanganan oleh kepolisian
21.
Satrio
Piningit di Bogor
22.
Mahesa
Kurung di Bogor
23.
Isa
Bugis
24.
ISIS
25.
Sekularisme,
Liberalisme dan Pluralisme Agama
26.
Aliran
Ajaran Sensen Komara Bakar Misbah di Garut
27.
Lembaga
supranaturan school/jam’ul ijazah
II. Aliran yang sudah dinyatakan sesat melalui fatwa MUI dan
fatwa yang lain
1.
Jemaat
Ahmadiyah. (Keputusan fatwa MUI Pusat. 1. Keputusan Majma’ al-Fiqh al-islami
OKI Tahun1985 dalam Muktamar ke II di Jeddah Saudi Arabia : “Menyatakan
Ahmadiyah Telah Murtad dan Keluar dari Islam”. 2. Keputusan Fatwa Munas MUI ke
II tahun 1980 yang dikukuhkan oleh fatwa MUNAS ke VII tahun 2005 : “Aliran
Ahmadiyah berada di Luar Islam, Sesat dan Menyesatkan”. Tindakan pemerintah
yaitu : 1. Secara nasional telah terbit SKB Tiga Mentri yaitu Mentri Agama,
Mentri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI No. 3 Tahun 2008, No : 033 Tahun 2008
dan no. 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada pengurus dan
anggota JAI dan warga masyarakat. 2. Gubernur JABAR telah mengeluarkan PERGUB
no. 12 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jmaat Ahmadiyah di seluruh Jawa
Barat.)
2.
Al-Qiyadah
al-Islamiyah. (Keputusan fatwa MUI Pusat No. 5 tahun 2007 tanggal 3 oktober
2007 yang menyatakan bahwa al-Qiyadah al-Islamyah adalah aliran sesat dan
keluar dari Aqidah Islam. 2. Pimpinan al-Qiyadah al-Islamiyah (Ahmad Mosadeq)
telah dihikum oleh pengadilan dengan tuduhan penodaan agama).
3.
Agama
Salamullah/Lia Eden. (1. Keputusan fatwa. MUI Pusat No.768 tahun 1997 tanggal
22 desember 1997 menyatakan bahwa keyakinan yang dikembangkan oleh mereka yang
mengaku bahwa malaikat jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan
ajarannya kepada manusia adalah Sesat dan menyesatkan. 2. Lia Aminudin telah
dihukum oleh pengadilan negeri Jakarta dengan tuduhan melakukan penodaan agama,
namun yang bersangkutan tetap saja menyebarkan apa yang mereka sebut WAHYU
TUHAN.)
4.
Aliran
Surga Eden (1. Keputusan fatwa MUI Kota. Cirebon. 2. Hasil kajian tim yang
dibentuk oleh MUI Jawa Barat tanggal 29 januari 2010. 3. Vonis pengadilan
Negeri Kota Cirebon Dengan hukuman pidana 10 tahun terhadap ahmad tantowi
dengan 2 tuduhan yaitu penodaan agama dan pencabulan).
5.
Aliran
Islam Jamaah (Keputusan fatwa. MUI Pusat tanggal 13 agustus 1994)
6.
Ajaran
Milah Ibrahim (1. Keputusan fatwa. MUI Kota. Cirebon No.070/HF-MUI-KC/XII/2009
menyatakan aliran millah ibrahim Sesat dan Menyesatkan. 2. FAtwa MUI Kab.
Kuningan No. 11/SK.MUI.-KAB/II/2010 tanggal 1 februari 2010 menyatakan bahwa
ajaran Zubaedi Djawahri Pimpinan Lembaga L.Sakani adalah Sesat dan menyesatkan)
7.
Aliran
Hidup Dibalik Hidup (HDH). (Keputusan fatwa MUI Kab. Cirebon tanggal 4 februari
2010/19 safar 1431 H menyatakan : “Adanya pengakuan seseorang bahwa dirinya
telah berdialog dengan malaikat dan menjelajahi alam ghaib dipandang sesat dan
menyesatkan)
8.
Gerakan
Fajar Nusantara (Gafatar). (Keputusan fatwa MUI Pusat No. 6 tahun 2016 yang
menyatakan : 1. Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah
al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat oleh MUI nomor : 04 tahun 2007. 2.
Gafatar mengajarkan faham dan keyakinan Millah Abraham yang sesat menyesatkan
karena mencampuradukan ajaran Islam, Nashrani dan Yahudi dengan menafsirkan
ayat-ayat al-Quran yang tidak sesuai dengan kaidah Tafsir)
9.
Inkarus
Sunah. (Keputusan fatwa MUI Pusat No……)
10.
Satrio
Piningit. (Keputusan fatwa MUI Kab. Bogor No……)
11.
Mahesa
Kurung. (Keputusan fatwa MUI Kab. Bogor No……)
12.
Pajajaran
Siliwangi Panjalu. (Keputusan fatwa MUI Kab. Bogor No……)
13.
Sekularisme,
Liberalisme dan Pluralisme Agama. (Keputusan fatwa MUI Pusat No……)
14.
Isa
Bugis. (Keputusan fatwa MUI Pusat No……)
15.
Aliran
Ajaran Sensen Komara Bakar Misbah di Garut. (Keputusan fatwa MUI Kab. Garut No.
01 Tahun 2007 Tentang Aliran Ajaran Sensen Komara Bakar Misbah)
16.
Lembaga
supranaturan school/jam’ul ijazah. (Keputusan fatwa MUI Kab. Cirebon No.
10/MUI/KAB.CBN/III/2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar