Sabtu, 3 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara, Dewan Pimpinan Daerah dan Komisi Fatwa MUI PPU membahas dan mensikapi tentang maraknya praktek money politik dan fenomena golput.
"Money politik adalah haram sebagaimana fatwa hasil Ijtima' Ulama MUI Ke-2 tahun 2009 di Padang" kata Ketua Umum MUI PPU.
Sesuai arahan dari MUI Pusat, bahwa MUI di semua tingkatan harus berperan aktif dalam rangka mensukseskan pemilu 2024 ini juga mengamahkan agar pemilu berjalan luber dan jurdil.
Hadir dalam agenda tersebut, Ketua Umum MUI PPU, Abu Hasan Mubarok, sekretaris umum, bendahara umum, unsur pimpinan, ketua komisi fatwa MUI PPU, Guru Hamdi, beserta pengurus komsisi fatwa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar