Penajam-MUIPOST- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, MUI PPU bersama Dinas Pertanian, Satpol PP, Kelurahan Petung, Tim Halal MUI PPU, Satgas Halal Kemenag mengadakan Kegiatan Informasi dan Edukasi (KIE) terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi pasar Induk Petung, pada Rabu pagi 06.00 WITA.
KIE dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai pelaku usaha, terutama daging hewan, hewan unggas dan penggilingan daging. Pada sidak perdana ini, tim gabungan menemukan bahwa semua hewan sapi disembelih di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH), semantara untuk hewan unggas (ayam) belum ada yang disembelih di Rumah Potong Unggas (RPU) yang tersertifikasi halal dan penyembelihan dilakukan oleh tenaga yang belum memiliki sertifikat halal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab MUI PPU bersama pemerintah yang diberikan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang JPH. Di samping itu juga dalam merespon harapan masyarakat dalam hal kepastian makanan yang beredar adalah produk halal.
Menurut ketua MUI PPU dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan Lebaran biasanya permintaan pasar akan naik. “MUI PPU ingin memastikan bahwa produk daging hewan dan unggas yang diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat PPU telah memenuhi kehalalalan sesuai undang-undang yang berlaku” ujarnya.
Menurut data BPS PPU tahun 2024, jumlah ayam potong di Kab. Penajam Paser Utara mencapai 1.910.823 ekor pertahun. “Tentu bila dilakukan kajian mendalam ini bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah yang sangat potensial” tambahnya.
Sidak ini juga sekaligus untuk mendapatkan informasi dan masukan dari masyarakat para pelaku usaha dalam rangka implementasi UU JPH di Kabupaten Penajam Paser Utara. “InsyaAllah, kami dari MUI PPU sudah meminta kepada DPRD PPU untuk segera melakukan pembahasan terkait Peraturan Daerah JPH di PPU” tambah Ketua MUI PPU.
Sekedar informasi, bahwa MUI PPU sudah pernah menyelenggarakan pelatihan sembelih halal dan diikuti oleh 38 peserta, pada 14-15 Mei 2024.
Dengan sidak ini, diharapkan banyak pelaku usaha yang tidak sekedar sadar, namun juga memiliki tanggungjawab untuk menghadirkan makanan yang halal, dan indikatornya adalah telah tersertifikasi halal. AHM









Tidak ada komentar:
Posting Komentar