MUIPOST, Penajam- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara baru-baru ini menghadiri pertemuan dengan Komisi 2 DPRD PPU di Lantai 3 Kantor DPRD PPU. Senin, 17 Februari 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok, Bendahara Umum, H. Sri Ariyanto. S.Hut, S.Pd, Ketua Tim Halal MUI PPU, Bapak Abu Bakar Soleh, beserta jajaran Dewan Pimpinan Daerah MUI PPU dan pengurus daerah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan upaya yang dilakukan oleh MUI Penajam Paser Utara dalam rangka memberikan usulan dan masukan terkait Rancangan Peraturan Darah tentang Implementasi Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua Umum MUI PPU menyampaikan bahwa RDP ini sangat strategis dalam rangka mengimplementasikan UU No. 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
"Sudah banyak kabupaten/kota yang telah merespon dengan serius dan baik UU JPH ini, dan harapan kami, Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai bagian strategis dan utama dari pembangunan IKN agar dapat meresponnya" katanya.
UU JPH ini bukan saja merespon keamanan dan kenyamanan dalam konsumsi suatu produk yang syarat bernilai ibadah, namun juga dapat memproteksi dan menambah selling point bagi para pelaku usaha.
Sejauh pengamatan media, dari total 10.600 sekian jumlah UMKM yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, baru 700 an UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal.
Perda halal ini sekaligus merespon keresahan masyarakat terkait hasil penyembelihan ayam yang jumlahnya cukup signifikan. Data BPS tahun 2024, jumlah ayam potong di kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 1.910.823 potong, sementara perhatian, pengawasan tidak pernah ada baik dari pemerintah maupun masyarakat secara langsung.
Rombongan pengurus MUI PPU diterima oleh Ketua Komisi 2 DPRD PPU, Bapak Tohiron, S.Pd di ruang rapat beserta jajaran anggotanya. Hadir pula Wakil Ketua Komisi 2 DPRD PPU, Ibu Sujianti, Bapak Jamaluddin, S.Sos, Bapak Syarifuddin H.R, Bapak Budi Sarwoto.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar