Nipah-Nipah, MUIPOST- Majelis Ulama Idonesia (MUI) merupakan lembaga keagamaan yang telah mendapatkan kepercayaan baik dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia dan dunia. Keberadaan MUI dalam hal sertifikasi halal juga sebagai pioner dan penggagas utamanya. Dengan didirikannya LPPOM MUI (Lembaga Pengkaian Obat-Obatan dan Kosmetika) MUI merupakan salah satu ikhitar MUI dalam rangka menjaga barang-barang yang dikonsumsi dan dipakai oleh umat Islam di Indonesia akan kehalalannya.
Kini setelah ditetapkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), peranan penentapan halal telah diserahuruskan kepada sebuah badan yagn dibentuk untuk itu, yaitu Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, LPPOM MUI yang sudah 33 tahun lebih tua dan lebih dahulu eksis, diposisi sejajar dengan Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang lainnya.
Namun, prinsip utama MUI adalah berkhidmah atau mengabdi kepada umat bangsa dan negara, sehingga hal ini tidak menyurutkan langkah MUI dalam berperan menjaga aqidah dan keyakinan umat Islam khususnya di bidang kehalalan.
Untuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sendiri, MUI PPU dengan beberapa tenaga pendamping halal dari LP3H juga telah berkolaborasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap sertifikasi halal ini.
Penggerak tim pendamping halal PPU yang juga pengurus MUI PPU, Abu Bakar Soleh termasuk aktif memberikan pelayanan dan edukasi.
Tulisan ini adalah bagian dari pendokumentasikan beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh MUI PPU dan Tim Halal PPU dalam rangka melayani dan mengedukasi masyarakat PPU tentang pentingnya halal dan juga tata cara mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui skema self declare.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar