Minggu, 31 Desember 2023

Doa dan Tata Cara Sholat Hajat

 Sholat Hajat: Tata Cara dan Doanya

Sebuah tingjauan dari Riwayat Wuhaib bin al Warad

Oleh: Abu Hasan Mubarok, S.S.I. M.Pd

Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara

 

 

Di penghujung tahun 2023 ini, Kajian rutin malam Senin yang diasuh oleh Ketua Umum MUI PPU, Guru Abu Hasan Mubarok di Masjid Raudhatul Jannah Kelurahan Sungai Paret Komplek Perumahan Korpri sampai di bahasan akhir tentang jenis-jenis shalat thathawwu’at dari kitab Ihya ‘Ulumuddin.

 

Salah seorang pengikut tab’in yang beranama Wuhaib bin al Warad yang memiliki nama asli ‘Abdul Wahab adalah seorang pembantu di Bani Makhzum. Dikenal sebagai sosok yang ahli ibadah, pandai memberikan nasehat dan salah satu perawi hadits.

 

Imam Ibnu Ma’in mengatakan bahwa Wuhaib bin al warad adalah sorang yagn dapat dipercaya atau tsiqat. Sementara Nasai mengatakan bahwa beliau adalah la ba`sa bihi, artinya tidak ada masalah dalam mengikuti pendapatnya.

 

Di dalam kitab ihya ‘Ulumuddin, Imam al Ghazali (w. 505 H) mengambil salah satu Riwayat pengalaman dari Wuhaib bin al Warad dalam hal menjelaskan sholat hajat. Bahwa Wuhaib bin al warad mengatakan sesungguhnya di antara doa seorang hamba yang tidak akan ditolak Allah adalah apabila hamba melakukan sholat 12 rokaat, yaitu setelah membaca al fatihah dia membaca surat al Baqarah ayat 255, dan surat al Ikhlas. Setelah selesai sholat lalu bersujud dan berdoa dengan doa di bawah ini:

 

سبحان الذى لبس العز وقال به، سبحان الذى تعطف وتكرم به، سبحان الذى أحصى كل شيئ بعلمه، سبحان الذى لا ينـبغى التسبيح إلا له، سبحان ذى المن والفضل، سبحان ذى العز والكرم، سبحان ذى الطول، أسألك بمقاعد العز من عرشك ومنتهى الرحمة من كتابك وباسمك الأعظم وجدك الأعلى وكلماتك التامات العامات التى لا يجاوزهن بر ولا فاجر أن تصلى على محمد وعلى آل محمد

Setelah membaca doa ini, lalu sebutkan hajat yang dimaksud, insyaAllah segera akan dikabulkan Allah swt.

 

Menurutnya, doa dan kaifaiyat ini jangan sampai diceritakan kepada orang yang bodoh, karena akan dimanfaatkan untuk meminta kepada Allah untuk kemaksiatan atau keburukan.

Ketua MUI PPU Hadiri Podcast bersama Kapolres PPU



Sabtu, 30 Desember 2023

Dokumentasi Kegiatan Halal PPU

 Nipah-Nipah, MUIPOST- Majelis Ulama Idonesia (MUI) merupakan lembaga keagamaan yang telah mendapatkan kepercayaan baik dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia dan dunia. Keberadaan MUI dalam hal sertifikasi halal juga sebagai pioner dan penggagas utamanya. Dengan didirikannya LPPOM MUI (Lembaga Pengkaian Obat-Obatan dan Kosmetika) MUI merupakan salah satu ikhitar MUI dalam rangka menjaga barang-barang yang dikonsumsi dan dipakai oleh umat Islam di Indonesia akan kehalalannya.

Kini setelah ditetapkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), peranan penentapan halal telah diserahuruskan kepada sebuah badan yagn dibentuk untuk itu, yaitu Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, LPPOM MUI yang sudah 33 tahun lebih tua dan lebih dahulu eksis, diposisi sejajar dengan Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang lainnya.

Namun, prinsip utama MUI adalah berkhidmah atau mengabdi kepada umat bangsa dan negara, sehingga hal ini tidak menyurutkan langkah MUI dalam berperan menjaga aqidah dan keyakinan umat Islam khususnya di bidang kehalalan.

Untuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sendiri, MUI PPU dengan beberapa tenaga pendamping halal dari LP3H juga telah berkolaborasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap sertifikasi halal ini. 

Penggerak tim pendamping halal PPU yang juga pengurus MUI PPU, Abu Bakar Soleh termasuk aktif memberikan pelayanan dan edukasi. 

Tulisan ini adalah bagian dari pendokumentasikan beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh MUI PPU dan Tim Halal PPU dalam rangka melayani dan mengedukasi masyarakat PPU tentang pentingnya halal dan juga tata cara mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui skema self declare.