Rabu, 26 November 2025

 Hukum Perayaan Natal Bersama

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok

 

Natal merupakan salah satu ritual keagamaan dalam ajaran kristiani. Merujuk pada Ensikoledia Britanica, Christmas adalah perayaan hari kelahiran Yesus. Sementara itu, Wikipedia menjelaskan istilah natal berasal dari bahasa Latin "dies natalis," yang berarti "hari kelahiran." Perayaan ini merupakan momen penting bagi umat Kristiani untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus, yang dianggap sebagai Mesias dan Juru Selamat. Meskipun tanggal pasti kelahiran Yesus tidak disebutkan dalam Alkitab, tanggal 25 Desember telah ditetapkan sebagai hari perayaannya sejak abad ke-4 Masehi.

Sementara negara Indonesia adalah berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dengan negara. Jadi menurut Budiono dalam artikelnya yang berjudul Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila disebutkan bahwa hubungan antara keduanya adalah saling membutuhkan.

Menurut UUD 1945 Pasal 29 disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dan sebagai bentuk implemenasinya Kemendagri dalam Surat Edarannya No. 477/74054/1978 menyebutkan bahwa agama yang diakui pemerintah adalah: Islam, Katolik, Katolik/Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.

 

Di dalam ajaran Islam prinsip pembatas dengan ajaran agama lain adalah sebagaimana disebutkan firman Allah swt QS al Kafirun ayat 6:

لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ

Artinya: Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

Imam Qurtubi (w. 671 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari "lakum dinukum" adalah balasan atas agama kalian, dan bagiku balasan atas agamaku. Dia menyebut agama mereka sebagai agama, karena mereka meyakini dan mengikutinya. Dikatakan pula: maknanya adalah bagimu balasanmu dan bagiku balasanku, karena agama adalah balasan.

Islam adalah ajaran agama yang sangat komprehensif dan paripurna. Semua dimensi kehidupan diatur dan ditata dalam Islam, baik dari urusan pengurusan yang sifatnya pribadi sampai pada urusan paling umum, yaitu pengurusan kenegaraan.

فَأَوۡفُوا۟ ٱلۡكَیۡلَ وَٱلۡمِیزَانَ وَلَا تَبۡخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشۡیَاۤءَهُمۡ وَلَا تُفۡسِدُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَـٰحِهَاۚ ذَ ٰلِكُمۡ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ

Artinya:  Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang mukmin.

Imam Qurtubi (w. 671 H) menjelaskan bahwa arti al bakhs adalah kecurangan adalah pengurangan. Hal ini terjadi pada barang dagangan dengan memberikan cacat atau meremehkannya, atau menipu tentang nilai, dan berbuat curang dengan menambah takaran atau menguranginya.

Ayat ini membicarakan dalam hal transaksi dan aktivitas ekonomi yang dilakuakn oleh manusia secara umum, tanpa melihat latar belakang. Dengan penggunaan lafaz an naas yang artinya adalah manusia, ini menunjukan bersifat umum. Adapun pelajarannya adalah larangan untuk berbuat curang dan dalam hal penakaran, harus dilakuakn dengan cara sempurna. Serta larnagan unutk berbuat kerusakan terhadap bumi. Hal yagn demikian merupakan ciri orang yang beriman.

Dr. Ali Shalabi dalam tulisannya menjelaskan makna ibadah. Bahwa ibadah dalam bahasa dan syariat adalah ketundukan, kepatuhan, dan kepatuhan. Ibadah dalam bahasa berasal dari kata ذلة (kehinaan), dikatakan: jalan yang diaspal (مُعَبَّدٌ), dan unta yang dijinakkan (مُعَبَّد), yaitu: yang direndahkan. Sedangkan dalam syariat, ibadah adalah ungkapan yang menggabungkan kesempurnaan cinta, ketundukan, dan rasa takut.

Adapun syarat diterimanya suatu ibadah ada 2, yaitu: 1) Ikhlas karena Allah. Ini bisa dilihat pada firman-Nya QS az zumar ayat 2-3, al ‘Araf ayat 29. 2) muwafaqatusyara’ (kesesuaian dengan syari’at). Hal ini sebagaimana firman-Nya QS al An’am ayat 153, an Nisa ayat 125, al Muluk ayat 2. 

Ketika Umar bin Khattab belajar dari Taurat

عن جابر عن النبي صلى الله عليه وسلمحين أتاه عمر فقال: إنا نسمع أحاديث من يهود تعجبنا، أفترى أن نكتب بعضها؟ فقال: أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى؟ لقد جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعيرواه أحمد والبيهقي في كتاب شعب الإيمان، وهو حديث حسن. وفي روايةأن النبي صلى الله عليه وسلم غضب حين رأى مع عمر صحيفة فيها شيء من التوراة وقال أفي شك أنت يا ابن الخطاب ألم آت بها بيضاء نقية، لو كان أخي موسى حيا ما وسعه إلا اتباعيو قد ورد الحديث من طرق أخرى ضعيفة

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: ketika Umar datang kepadanya dan berkata, "Kami mendengar hadits-hadits dari orang Yahudi yang membuat kami kagum, apakah menurutmu kita boleh menulis sebagiannya?" Beliau bersabda, "Apakah kalian akan bingung sebagaimana bingungnya orang Yahudi dan Nasrani? Sungguh, aku telah datang kepada kalian dengan (ajaran) yang putih bersih. Seandainya Musa hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dalam kitab Syu'ab al-Iman, dan ini adalah hadits hasan.

Dalam riwayat lain: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam marah ketika melihat Umar membawa lembaran yang berisi sesuatu dari Taurat, dan beliau bersabda, "Apakah engkau ragu, wahai Ibnu Khattab? Bukankah aku telah datang dengan (ajaran) yang putih bersih? Seandainya saudaraku Musa hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku." Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain yang lemah. 

Pandangan MUI

Dalam hal hubungan antara umat beragama, MUI sudah mengeluarkan Keputusan Hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII nomor 02/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Panduan Hubungan Antar Umar Beragama pada Mei 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Disebutkan bahwa prinsip hubungan antara umat beragama ada 3, yaitu:

 Prinsip dasar hubungan antara umat beragama dalam Islam memiliki 2 point, yaitu;

1)    Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat Bergama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (tasamuh), sesuai dengan tuntunan al qur’an “lakum diinukum wal liyadin” dan tanpa mencampur adukan ajaran antara gama (sikretis).

2)    Dalam masalam muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin Kerjasama (at ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

2.    Umat Islam tidak boleh mengolok-olok (al istihza’), mencela (as sabb), menghina (al ihanah) dan atau merendahkan (at tahqir) ajaran agama lain.

3.    Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukan ajaran agama lain.

Dalam hal pejabat yang menghadiri suatu undangan atau acara keagamaan masyarakatnya, maka hal ini bisa dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu:

Pertama, Hendaknya niat awal dan akhirnya adalah dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa, tanpa membawa dan melakukan tafsiran yang berbeda dan melanggar prinsip kehatian-hatian dalam menjaga iman.

Disebutkan oleh Ibnu Amir al-Haj rahimahullah (merujuk pada Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Hanafi (wafat 879 H), seorang ulama fikih dan usul dari mazhab Hanafi berkata: "(Dan didahulukan menjaga agama) dari segala kebutuhan primer (al-Daruriyyat) lainnya, ketika terjadi pertentangan; karena ia adalah tujuan yang paling agung. Allah Ta'ala berfirman: 'Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.' [QS. Az-Zariyat: 56], dan selain agama dimaksudkan karena agama. Juga karena buah (hasil) darinya adalah buah yang paling sempurna, yaitu tercapainya kebahagiaan abadi, di sisi Tuhan semesta alam."

Disebutkan oleh Imam Jalaludin al Mahali dalam Syarah Jam’ul Jawami’ bahwa:

(والضروري) ، وهو ما تصل الحاجة إليه حد الضرورة (كحفظ الدين)

(Dan yang bersifat daruri/primer), yaitu apa yang kebutuhannya mencapai batas darurat (seperti menjaga agama),

Disebutkan dalam jami’ al masail wal qowa’id fil ulumil usul wal maqosid karya Syaikh Abdul Fatah bin Muhammad Mushailihi bahwa:

ولا شك أن حفظه مقدم على غيره، فهو لب المقاصد وروحها، ولا قيام لها إلا به، وبضياعه تضيع المقاصد الأخرى، فإذا فسد الدين اغتيلت النفوس، وانتهكت الأعراض، وسرقت الأموال،

Tidak diragukan lagi bahwa menjaga agama adalah didahulukan dari selain prinsip-prinsip lainnya. Menjaga agama adalah intisari dari semua tujuan dan ruhnya, semua prinsip tidak akan tegak kecuali setelah prinsip agama tegak, dan hilangnya prinsip agama menjadikan hilangnya semua prinsip-prinsip maqashid yang lain, dan rusaknya prinsip agama adalah hilangnya jiwa-jiwa, hancurnya kehormatan, hilangnya harta karena pencurian.

Kedua, Sebagai seorang pejabat, apabila menghadiri kegiatan tersebut adalah bagian dari kewajiban dan tuntunan dalam pekerjaan dan menjaga harmonis dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, menghadirinya adalah tidak mengapa.

Ketiga, Bagi pejabat yang memiliki posisi dan status utama untuk menjaga persatuan dan kesatuan warganya yang berbeda-beda pandangan keagamaan. Dalam kondisi ini, pejabat tersebut bisa menghadiri, mengikuti kegiatan keagamaan pemeluk agama lain. Namun dalam kondisi lemah iman, pejabat tersebut bisa mewakilkan kepada yang lain, dan tidak boleh ada pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan dalam konteks kehidupan sesama warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan. 

    Keempat, Harus ikut aktif memastikan bahwa kegiatan keagamaan yang dilindungi oleh UU tersebut berjalan dengan aman dan adil. 

    Kelima, Bagi masyarkat umum, yang tidak ada kaitan dengan hak dan kewajiban sesama warga negara yang berbeda agama, tentu menghadiri kegiatan kegamaan lain adalah perkara yang tidak boleh terjadi. Karena dapat menyebabkan fitnah dalam diri dan agamanya.

 

والله أعلم

Minggu, 16 November 2025

Ketua Umum MUI PPU Mengisi Podcast MUI Kaltim

 


Ketua MUI PPU Hadiri Sosialisasi Maklumat Diniyah di Labangka

MUIPOST, Labangka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara baru-baru ini mengadakan kerjasama kegiatan sosialisasi Maklumat Diniyah tentang Kewaspadaan Penyebaran Faham dan Aliran Menyimpang di Kab. Penajam Paser Utara. 

Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemerindah Desa Labangka Kecamatan Babulu dan Kantor Kementerian Agama Kab. Penajam Paser Utara pada Kamis, 13 November 2025 lalu di Kantor Desa Labangka.

Dalam pemaparannya Ketua MUI Kab. PPU, KH. Abu Hasan Mubarok menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara dalam membentengi umat Islam di Kab. Penajam Paser Utara dari faham dan aliran yang akan merusak akidah, akhlak, sejarah, peradaban, bahkan budaya bangsa Indonesia yagn sudah terjalin dan terbentuk selama ini.

"Sesuai dengan Fatwa MUI Pusat pada tahun 1984 tentang faham syiah, Fatwa tahun 1997 tentang keharaman nikah mut'ah, Fatwa No. 11 tahun 2007 tentang faham kema'shuman pada seseorang adalah faham yang bathil, serta fatwa No. 23 tahun 2016 tentang keharaman menghina para sahabat Rasulullah saw, Fatwa No. 10 tahun 2017 tentang hukum meragukan kesempurnaan al qur'an dihukumi kafir. atas dasar itu, MUI Kab. Penajam Paser Utara mengeluarkan maklumat diniyah" lanjutnya.

Terkait penyebaran faham syiah di salah satu kecamatan di Kab. Penajam Paser Utara, MUI Kab. Penajam Paser Utara menyoroti akan sudah menyebarnya faham solat 3 waktu sebagai salah satu ajaran dan faham yang mereka sebarkan. 

"Terkait itu, saya sudah meminta komisi fatwa untuk membuat rumusan fatwa tentang hukum meyakini dan memahami solat 3 waktu itu" imbuh ketua MUI ini.

Salah satu peserta kegiatan pada sesi tanya jawab menghendaki agar sosialisasi ini lebih digiatkan untuk menyebarkan faham yagn benar di masyarakat dan agar terhindar dari penyimpangan akidah dan sejarah Islam.

Hadir dan ikut sebagai narasumber pada acara ini juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Penajam Paser Utara, Kapolsek Babulu, Kepala Desa Labangka, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, puluhan tokoh masyarakat, tokoh adat dan para pemangku kepentingan Desa Labangka.





 

Minggu, 16 Maret 2025

MUI PPU Buka Stand di Ramadhan Festival 2025

Penajam-MUIPOST, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kab. Penajam Paser Utara yang ke-23, yang jatuh pada Selasa, 11 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengadakan berbagai even kegiatan, salah satunya adalah Ramadhan Festival.

Kegiatan Ramadhan Festival ini melibatkan ratusan pelaku usaha maupun jasa yang tersebar di seluruh daerah Penajam Paser Utara. Di samping itu, acara ini juga akan diramaikan dengan mengundang para artis dari ibu kota. Kegiatan Ramadhan Festival ini diselenggarkan selama 4 hari, yaitu Kamis-Ahad, 13-16 Maret 2025 dan di pusatkan di Kompleks Islamic Center Penajam Paser Utara.

MUI Penajam Paser Utara sebagai salah satu peserta festival ini ikut membuka stand halal MUI PPU di tenda nomor 155. Dengan mengusung tema Stand Pelayanan Umat, MUI Penajam Paser Utara menerjunkan Tim Halal MUI PPU yang terdiri dari 5 orang. 

MUIPOST melaporkan bahwa kelima orang tersebut adalah ketua tim halal MUI PPU, Bapak Abu Bakar Soleh (Penajam), Ibu Salbiyah Sandi (Penajam), Ust. Saeful Amri (Sotek), Bapak Ardiansyah (Giri Purwa) dan Bapak Shoim (Babulu).

Menurut Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok kelima orang tersebut adalah yang selama ini aktif dalam melayani dan mendampingi masyarakat dalam hal edukasi, pendampingan halal bagi para pelaku usaha di wilayah masing-masing. 

Sejauh pantauan MUIPOST, tim halal MUI PPU juga di samping menjaga stand, juga ikut mendatangi beberapa stand makanan dan minuman, untuk melihat proses mereka dalam pembuatan makanan dan minuman yang akan dijual di masyarakat.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Tim Halal MUI PPU menjelaskan bahwa antusias warga PPU dalam rangka mendapatkan sertifikat halal cukup signifikan. "kami selalu mengupdate informasi halal kepada tim dan masyarakat PPU. Termasuk menyampaikan quota gratis sertifikasi halal bagi para pelaku usaha UMKM" imbuhnya. BAR



























Kamis, 06 Maret 2025

Hukum Menukar Uang dengan Uang

 Hukum Menukar Uang dengan Uang

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok

Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara

 

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

 

Pertanyaan: Apa hukum menukar uang dengan uang?

 

Jawaban:

Setelah memohon pertolongan dan taufiq kepada Allah swt. Selanjutnya, kami sampaikan terkait hukum menukar uang dengan uang dalam tinjauan syari’at Islam.

 

Bahwa menukar uang dengan uang merupakan objek pembahasan dalam fiqih mu’amalah. Penukaran uang dengan uang ini memiliki banyak Gambaran. Di antaranya adalah;

1)    Menukar suatu mata uang asing dengan mata uang asing lainnya, hal ini yagn sering kita jumpai di money changer. Penukaran jenis ini biasa dilakukan oleh seseorang yang hendak melakukan suatu perjalan di luar negara asal.

2)    Menukar uang dengan uang yagn sama jenis mata uangnya, seperti menukar rupiah dengan rupiah. Untuk jenis ini, ada 2 kategori, yaitu:

1.    Penukaran yang dilakukan di bank-bank, dan

2.    Penukarang yang dilakukan oleh orang lain.

 

Adapun soalan yang ditujukan kepada kami adalah tentang penukarang uang dengan uang yang sejenis mata uangnya, yaitu rupiah dengan rupiah. Dan biasanya, praktek ini terjadi menjelang bulan Syawwal tiba, atau ketika datang masa suka cita bagi umat Islam setelah melakukan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, di bulan suci Ramadhan.

 

Sebagian umat Islam mempraktekan ini, dikarenakan mereka ingin berbagi dengan orang lain, agar merata dan dengan uang yang baru, layaknya baru keluar dari percetakan uang.

 

Sebagaimana gambaran di atas, bahwa praktek penukaran uang dengan uang yang sejenis mata uangnya, ada yagn dilakuakn di bank-bank adapula yagn dilakukan melalui prantara orang lain. Terhadap hal ini, maka kami sampaikan berikut ini:

 


1.    Istilah tukar menukar ini bisa dikategorikan dalam hal jual beli, sewa, Syarikat, permodalan, hibah, dan lain sebagianya. Tergantung pada konteksnya. Namun, biasanya istilah ini lebih digunakan untuk peristiwa jual beli.

2.    Dalam hal jual beli, Allah swt telah menyatakan dalam QS al Baqarah ayat 275;

إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ

Artinya: sesungguhnya jual beli itu sebagaimana riba, namun Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Imam al Qurthubi (w. 671 H) dalam menjelakan ayat ini beliau mengatakan bahwa sesungguhnya penambahan ketika jatuh tempo di kemudian hari itu seperti harga pokok di awal akad. Hal itu karena orang Arab dahulu tidak mengenal riba kecuali itu. Dulu, ketika utang mereka jatuh tempo, mereka berkata kepada orang yang berutang: "Antara kau melunasi atau kau menambah utang." Maksudnya, menambah jumlah utang.

 

Praktek seperti ini telah dihapus oleh Rasulullah saw, dan praktek penambahan pada harga pokok yang dihapus adalah pada praktek yagn dilakukan oleh Paman beliau sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib. Ini merupakan bentuk keadilan Islam, padahal Abbas RA adalah pamanda beliau yagn sangat mendukung dakwah Islam. Namun, hukum harus tetap ditegakakn.

 

Dari ayat di atas, bila ditinjau dari segi Bahasa bahwa “seolah-olah” antara praktek jual beli dengan praktek riba. Yaitu sama-sama memiliki nilai tambah. Di mana seseorang apabila memiliki barang, dan menjual barang tersebut dan melebihkan dari harga asal, maka tentu ada penamnbahan.

 

Begitupula dalam praktek riba. Seseorang bila meminjamkan seseorang dengan harga asal, namun apabila telah jatuh tempo, maka akan ditambahkan nilainya dari harga asal.

 

Perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam jual beli (muamalah) terdapat unsur usaha dan keridhaan pada masing-masing pihak, sementara pada riba, lebih pada pemaksaan terhadap orang yang membutuhkan dan penaikan harga dilakukan secara sepihak, dan yang lain dalam tekanan.

 

Untuk memberikan Gambaran tentang keduanya, mari kita lihat pada riwayat dari Abi Sa’id al Khudri RA berkata:

جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ(٢٤) فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ : "مِنْ أَيْنَ هَذَا"؟ فَقَالَ بِلَالٌ: مِنْ تَمْرٍ كَانَ عِنْدَنَا ردئ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ:" أَوْهِ،عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ

Artinya: (suatu ketika) Bilal datang dengan membawa kurma bari (kurma kualitas bagus), lalu Rasulullah saw bertanya, “dari mana ini, wahai Bilal?” lalu Bilal berkata, “ini adalah kurma dari milik kami yang berkualitas rendah, saya telah menjualnya dengan dua sha’ dengan satu sha’ untuk makanan Nabi SAW, lalu Rasulullah saw berkata, “Oh, ini riba yang nyata. Jangan lakukan itu! Tetapi jika engkau ingin membeli kurma, juallah kurma yang ada padamu dengan penjualan lain, kemudian belilah kurma yang engkau inginkan dengan uang hasil penjualan itu." HR. Bukhari

 

Oleh karena itu, Rasulullah saw juga telah memberikan penjelasan jelas sebagiamana diriwayatkan oleh Abu Bakrah RA, Rasulullah saw bersabda:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ

Artinya: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas (secara tunai) sesuai keinginan kalian". HR. Bukhari

 

Menurut hadits ini, bahwa jual beli yang dilakukan antara emas dengan emas dan benda lainnya, harus mememuhi unsur kesamaan nilai, atau dilakukan secara tunai, dan dengan adanya keridhaan.

 

Perhatikan firman Allah swt QS an Nisa ayat 29;

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ

Artinya: wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesame kalian dengan cara bathil, keculi apabila dilakukan dalam hal perniagaan yang saling meridhai sesame kalian.

 

Ibnu Katsir (w. 667 H) menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bagi Imam Syafi’i (w. 204 H) dalam berpendapat bahwa jual beli itu hanya diterima bila adanya saling penerimaan antara kedua pihak.

 

3.    Sebagaimana telah dipaparkan di awal, bahwa penukaran uang dengan uang itu ada dua jenis, yaitu:

1)    penukaran yang dilakukan di bank. Penukaran yang dilakukan di bank ini biasanya tidak ada penurunan nilai atau penambahan. Jadi apabila seseorang menukarkan uangnya Rp. 1.000.000 dari uang pecahan Rp. 100.000 untuk ditukar menjadi Rp. 20.000. maka orang tersebut akan menerima pecahan Rp. 20.000 sebanyak 50 lembar, yang mana itu berati uang yang ditukar dengan uang yang didapat sama-sama Rp. 1.000.000. tidak ada penambahan ataupun pengurangan.

2)    Penukaran yang dilakukan melalui perantara orang lain. Mengapa dikatakan melalui perantara orang lain. Karena dalam hal ini, orang lain melakukan penukaran uang dengan nnilai tertentu untuk diganti dengan recehan, dengan skema Gambaran pada nomor 1 di atas (mendapatkan kesamaan nilai), dan setelah itu, orang tersebut menjualkan kepada orang lain dengan nilai yang kurang dari nilai jual.

 

Apabila dicermati pada kasus nomor 2 tersebut, maka ada dua dimensi yang tampak, yaitu:

1)    Jual beli, apabila penukaran uang ini dilakukan dalam maksud jual beli. Maka penukaran ini masuk ke dalam kategori praktek riba. Karena telah terjadi perubahan nilai dan tidak adanya kesamaan.

2)    Adanya perantara. Karena si pemilik uang receh ini sebetulnya melakukan penukaran di bank dengan nilai yang sama. Dan selanjutnya si pemilik uang receh ini memanfaatkan momentum Syawwal untuk mendapatkan keuntungan tertentu dengan cara penguarangan pada nilai jual belinya. Dalam hal ini, si pembeli bisa menjadikan si pemilik uang receh yang telah menukarkan di Bank sebagai perantara jasa. Maka dalam kondisi ini, praktek penukaran uang dengan uang yang biasa terjadi menjelang Ied Fitri, Syawwal dapat dikategorikan sebagai transaksi sewa (ijarah), transaksi sewa dalam hal ini adalah sewa jasa atas manfaat sesuatu.

3)    Dalam hal menukar uang dengan menggunakan jasa (sewa) orang untuk melakukan penukaran (transaksi) di bank. Maka harus terpenuhi akan beberapa syarat dan rukun dalam hal ijarah. Yaitu: tentang rukun ijarah. Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah ada 4, yaitu; 1) adanya sighot (sewa jasa), 2) adanya penyewa jasa, 3) adanya orang yang menjual jasa, 4) adanya barang/nilai manfaat dari jasa tersebut. Dalam hal ini, maka ada dua kemungkinan, yaitu:

A.  Apabila sewa jasa itu adalah teman, maka sebaiknya dilakukan sighot ijab qabul akan suatu peristiwa transaksi.

B.   Apabila sewa jasa itu hanya sebatas niat, namun prakteknya adalah jual beli di pinggir jalan. Ini, adalah bahayanya dalam menjadikan praktek ijarah dalam hal tukar menukar uang di jalan. Sebab, biasanya tidak terjadi ijab qabul (shigot ijarah) dalam hal ini. Dan apabila adab dan tata cara dalam praktek ijarah tidak dilakukan, maka praktek menukar uang sebagaimana soal yang diajukan akan menjadi praktek yang dilarang dalam Islam. والله أعلم

 

 

Senin, 03 Maret 2025

Taushiyah Ramadhaniyah 1446 H

MUIPPUPOST-Penajam, Dalam rangka menyambuat bulan suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara mengeluarkan taushiyah ramadhaniyah 1446 H.

Taushiyah Ramadhaniyah ini merupakan bagian dari pelayanan terhadap umat dalam rangka menjadikan dan mengingatkan bahwa ibadah di bulan suci Ramadhan merupakan ibadah tahunan. Momentum ini harus dimaksimalkan dan dijadikan sebagai bekal dalam menjalani dinamika kehidupan selama setahun ke depan.

Pada Taushiyah Ramadhaniyah 1446 H kali ini, MUI PPU mengeluarkan sembilan point taushiyah yang bisa dijadikan pedoman dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan sekaligus mengisi pembangunan kedaerahan yang lebih baik dan dalam bingkai ajaran Islam.

 

TAUSHIYAH RAMADHAN 1446 H

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan berbagai karunia. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi besar Muhammad saw, beserta kelurga, sahabat dan pengikut setiap sampai akhir zaman. Selanjutnya,

 

Bahwa telah datang bulan penuh keberkahan, telah datang bulan petunjuk dan ketaqwaan. Bulan di mana di dalamnya diturunkan al qur’an di malam kemuliaan. Marilah meraih ampunan dan kataqwaan.

 

Dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara merasa perlu memberikan taushiyah kepada segenap umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

1.    Seiring dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2025-2030, maka Warga Kabupaten Penajam Paser Utara telah memiliki pemimpin daerah sesuai dengan pilihan waganya. Mari kita doakan agar kepemimpinan keduanya diberikan amanah, kekuatan lahir dan bathin serta rasa takut kepada Allah swt, cinta kepada Nabi Muhammad saw dan umatnya, membimbing kita semua kepada keridhaan Allah swt.

2.    Bulan Ramadhan adalah bulan yang hanya datang setahun sekali. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan ampunan Allah swt dan meraih derajat orang-orang yang bertakwa.

3.    Bulan Ramadhan memberikan kesempatan kepada kita untuk mendidik diri, keluarga, Masyarakat dan lingkungan yang lebih religious. Manfaatkan momentum ini sebaik-baiknya dalam membentuk diri, keluarga dan lingkungan lebih dekat kepada Allah swt.

4.    Menjadikan momentum bulan suci Ramadhan untuk lebih memperhatikan makanan, minuman dan produk-produk yang halal. Utamakan kehalalan.

5.    Hindari perselisihan dalam hal perbedaan pilihan mazhab/suku/kelompok/golongan. Utamakan kebersamaan, kerukunan, kekompakan dan persastuan ummat Islam.

6.    Mengajak kepada semua umat Islam untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat ke lembaga-lembaga yang telah diakui dan mendapatkan izin beroperasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

7.    Setiap umat Islam wajib menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban di masjid/musola/surau dan lingkungan-lingkungan sekitar agar tercipta pelaksanaan ibadah puasa yang khusyu’ dan penuh harap pahala.

8.    Hindari kehidupan yang mencermintakan sikap pemborosan dan penghamburan harta tanpa adanya kemanfaatan bagi diri dan agamanya.

9.    Mengajak kepada aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. Dan kepada Masyarakat harus menghindari dari perbuatan yang berpotensi melanggar aturan dan hukum. Karena menjalankan ketaatan kepada negara, termasuk juga menjalankan ketaatan terhadap agama.