Hukum Perayaan Natal Bersama
Oleh: KH. Abu Hasan
Mubarok
Natal merupakan salah satu ritual
keagamaan dalam ajaran kristiani. Merujuk pada Ensikoledia Britanica, Christmas
adalah perayaan hari kelahiran Yesus. Sementara itu, Wikipedia menjelaskan
istilah natal berasal dari bahasa Latin "dies natalis," yang berarti
"hari kelahiran." Perayaan ini merupakan momen penting bagi umat
Kristiani untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus, yang dianggap sebagai
Mesias dan Juru Selamat. Meskipun tanggal pasti kelahiran Yesus tidak
disebutkan dalam Alkitab, tanggal 25 Desember telah ditetapkan sebagai hari
perayaannya sejak abad ke-4 Masehi.
Sementara negara Indonesia adalah berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dengan negara. Jadi menurut Budiono dalam artikelnya yang berjudul Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila disebutkan bahwa hubungan antara keduanya adalah saling membutuhkan.
Menurut UUD 1945 Pasal 29 disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dan sebagai bentuk implemenasinya Kemendagri dalam Surat Edarannya No. 477/74054/1978 menyebutkan bahwa agama yang diakui pemerintah adalah: Islam, Katolik, Katolik/Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.
Di dalam ajaran Islam prinsip
pembatas dengan ajaran agama lain adalah sebagaimana disebutkan firman Allah
swt QS al Kafirun ayat 6:
لَكُمۡ
دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ
Artinya: Bagimu agamamu dan
bagiku agamaku.
Imam Qurtubi (w. 671 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari "lakum dinukum" adalah balasan atas agama kalian, dan bagiku balasan atas agamaku. Dia menyebut agama mereka sebagai agama, karena mereka meyakini dan mengikutinya. Dikatakan pula: maknanya adalah bagimu balasanmu dan bagiku balasanku, karena agama adalah balasan.
Islam adalah ajaran agama yang sangat
komprehensif dan paripurna. Semua dimensi kehidupan diatur dan ditata dalam
Islam, baik dari urusan pengurusan yang sifatnya pribadi sampai pada urusan
paling umum, yaitu pengurusan kenegaraan.
فَأَوۡفُوا۟
ٱلۡكَیۡلَ وَٱلۡمِیزَانَ وَلَا تَبۡخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشۡیَاۤءَهُمۡ وَلَا
تُفۡسِدُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَـٰحِهَاۚ ذَ ٰلِكُمۡ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ
Artinya: Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan
janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu
membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu orang-orang mukmin.
Imam Qurtubi (w. 671 H) menjelaskan bahwa arti al bakhs adalah kecurangan adalah pengurangan. Hal ini terjadi pada barang dagangan dengan memberikan cacat atau meremehkannya, atau menipu tentang nilai, dan berbuat curang dengan menambah takaran atau menguranginya.
Ayat ini membicarakan dalam hal transaksi dan aktivitas ekonomi yang dilakuakn oleh manusia secara umum, tanpa melihat latar belakang. Dengan penggunaan lafaz an naas yang artinya adalah manusia, ini menunjukan bersifat umum. Adapun pelajarannya adalah larangan untuk berbuat curang dan dalam hal penakaran, harus dilakuakn dengan cara sempurna. Serta larnagan unutk berbuat kerusakan terhadap bumi. Hal yagn demikian merupakan ciri orang yang beriman.
Dr. Ali Shalabi dalam tulisannya menjelaskan makna ibadah. Bahwa ibadah dalam bahasa dan syariat adalah ketundukan, kepatuhan, dan kepatuhan. Ibadah dalam bahasa berasal dari kata ذلة (kehinaan), dikatakan: jalan yang diaspal (مُعَبَّدٌ), dan unta yang dijinakkan (مُعَبَّد), yaitu: yang direndahkan. Sedangkan dalam syariat, ibadah adalah ungkapan yang menggabungkan kesempurnaan cinta, ketundukan, dan rasa takut.
Adapun syarat diterimanya suatu ibadah ada 2, yaitu: 1) Ikhlas karena Allah. Ini bisa dilihat pada firman-Nya QS az zumar ayat 2-3, al ‘Araf ayat 29. 2) muwafaqatusyara’ (kesesuaian dengan syari’at). Hal ini sebagaimana firman-Nya QS al An’am ayat 153, an Nisa ayat 125, al Muluk ayat 2.
Ketika Umar bin Khattab
belajar dari Taurat
عن جابر عن النبي صلى
الله عليه وسلم: حين أتاه عمر فقال: إنا نسمع أحاديث من يهود
تعجبنا، أفترى أن نكتب بعضها؟ فقال: أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى؟ لقد
جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي. رواه أحمد والبيهقي في كتاب شعب
الإيمان، وهو حديث حسن. وفي رواية: أن النبي
صلى الله عليه وسلم غضب حين رأى مع عمر صحيفة فيها شيء من التوراة وقال أفي شك أنت
يا ابن الخطاب ألم آت بها بيضاء نقية، لو كان أخي موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي. و قد ورد الحديث من طرق أخرى ضعيفة
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir,
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: ketika Umar datang kepadanya dan
berkata, "Kami mendengar hadits-hadits dari orang Yahudi yang membuat kami
kagum, apakah menurutmu kita boleh menulis sebagiannya?" Beliau bersabda,
"Apakah kalian akan bingung sebagaimana bingungnya orang Yahudi dan
Nasrani? Sungguh, aku telah datang kepada kalian dengan (ajaran) yang putih
bersih. Seandainya Musa hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali
mengikutiku." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dalam kitab Syu'ab
al-Iman, dan ini adalah hadits hasan.
Dalam riwayat lain: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam marah ketika melihat Umar membawa lembaran yang berisi sesuatu dari Taurat, dan beliau bersabda, "Apakah engkau ragu, wahai Ibnu Khattab? Bukankah aku telah datang dengan (ajaran) yang putih bersih? Seandainya saudaraku Musa hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku." Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain yang lemah.
Pandangan MUI
Dalam hal hubungan antara umat
beragama, MUI sudah mengeluarkan Keputusan Hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia VIII nomor 02/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Panduan Hubungan
Antar Umar Beragama pada Mei 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Disebutkan
bahwa prinsip hubungan antara umat beragama ada 3, yaitu:
1)
Islam menghormati pemeluk
agama lain dan menjamin kebebasan umat Bergama dalam menjalankan ajaran agama sesuai
dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (tasamuh), sesuai dengan tuntunan
al qur’an “lakum diinukum wal liyadin” dan tanpa mencampur adukan ajaran antara
gama (sikretis).
2)
Dalam masalam muamalah, perbedaan
agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin Kerjasama (at ta’awun) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan
damai.
2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok (al istihza’), mencela (as
sabb), menghina (al ihanah) dan atau merendahkan (at tahqir) ajaran agama lain.
3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukan ajaran agama lain.
Dalam hal pejabat yang menghadiri suatu undangan atau acara keagamaan masyarakatnya, maka hal ini bisa dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu:
Pertama, Hendaknya niat awal dan akhirnya adalah dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa, tanpa membawa dan melakukan tafsiran yang berbeda dan melanggar prinsip kehatian-hatian dalam menjaga iman.
Disebutkan oleh Ibnu Amir al-Haj rahimahullah (merujuk pada Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Hanafi (wafat 879 H), seorang ulama fikih dan usul dari mazhab Hanafi berkata: "(Dan didahulukan menjaga agama) dari segala kebutuhan primer (al-Daruriyyat) lainnya, ketika terjadi pertentangan; karena ia adalah tujuan yang paling agung. Allah Ta'ala berfirman: 'Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.' [QS. Az-Zariyat: 56], dan selain agama dimaksudkan karena agama. Juga karena buah (hasil) darinya adalah buah yang paling sempurna, yaitu tercapainya kebahagiaan abadi, di sisi Tuhan semesta alam."
Disebutkan oleh Imam Jalaludin al Mahali dalam Syarah Jam’ul Jawami’ bahwa:
(والضروري) ، وهو ما تصل الحاجة إليه حد الضرورة (كحفظ الدين)
(Dan yang
bersifat daruri/primer), yaitu apa yang kebutuhannya mencapai batas darurat
(seperti menjaga agama),
Disebutkan dalam jami’ al masail wal qowa’id fil ulumil usul wal maqosid karya Syaikh Abdul Fatah bin Muhammad Mushailihi bahwa:
ولا شك أن حفظه مقدم على غيره، فهو لب المقاصد
وروحها، ولا قيام لها إلا به، وبضياعه تضيع المقاصد الأخرى، فإذا فسد الدين اغتيلت
النفوس، وانتهكت الأعراض، وسرقت الأموال،
Tidak diragukan lagi bahwa menjaga agama adalah didahulukan dari selain prinsip-prinsip lainnya. Menjaga agama adalah intisari dari semua tujuan dan ruhnya, semua prinsip tidak akan tegak kecuali setelah prinsip agama tegak, dan hilangnya prinsip agama menjadikan hilangnya semua prinsip-prinsip maqashid yang lain, dan rusaknya prinsip agama adalah hilangnya jiwa-jiwa, hancurnya kehormatan, hilangnya harta karena pencurian.
Kedua, Sebagai seorang pejabat, apabila menghadiri kegiatan tersebut adalah bagian dari kewajiban dan tuntunan dalam pekerjaan dan menjaga harmonis dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, menghadirinya adalah tidak mengapa.
Ketiga, Bagi pejabat yang memiliki posisi dan status utama untuk menjaga persatuan dan kesatuan warganya yang berbeda-beda pandangan keagamaan. Dalam kondisi ini, pejabat tersebut bisa menghadiri, mengikuti kegiatan keagamaan pemeluk agama lain. Namun dalam kondisi lemah iman, pejabat tersebut bisa mewakilkan kepada yang lain, dan tidak boleh ada pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan dalam konteks kehidupan sesama warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan.
Keempat, Harus ikut aktif memastikan bahwa kegiatan keagamaan yang dilindungi oleh UU tersebut berjalan dengan aman dan adil.
Kelima, Bagi masyarkat umum, yang tidak ada kaitan dengan hak dan kewajiban sesama warga negara yang berbeda agama, tentu menghadiri kegiatan kegamaan lain adalah perkara yang tidak boleh terjadi. Karena dapat menyebabkan fitnah dalam diri dan agamanya.
والله أعلم



