Minggu, 16 Maret 2025

MUI PPU Buka Stand di Ramadhan Festival 2025

Penajam-MUIPOST, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kab. Penajam Paser Utara yang ke-23, yang jatuh pada Selasa, 11 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengadakan berbagai even kegiatan, salah satunya adalah Ramadhan Festival.

Kegiatan Ramadhan Festival ini melibatkan ratusan pelaku usaha maupun jasa yang tersebar di seluruh daerah Penajam Paser Utara. Di samping itu, acara ini juga akan diramaikan dengan mengundang para artis dari ibu kota. Kegiatan Ramadhan Festival ini diselenggarkan selama 4 hari, yaitu Kamis-Ahad, 13-16 Maret 2025 dan di pusatkan di Kompleks Islamic Center Penajam Paser Utara.

MUI Penajam Paser Utara sebagai salah satu peserta festival ini ikut membuka stand halal MUI PPU di tenda nomor 155. Dengan mengusung tema Stand Pelayanan Umat, MUI Penajam Paser Utara menerjunkan Tim Halal MUI PPU yang terdiri dari 5 orang. 

MUIPOST melaporkan bahwa kelima orang tersebut adalah ketua tim halal MUI PPU, Bapak Abu Bakar Soleh (Penajam), Ibu Salbiyah Sandi (Penajam), Ust. Saeful Amri (Sotek), Bapak Ardiansyah (Giri Purwa) dan Bapak Shoim (Babulu).

Menurut Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok kelima orang tersebut adalah yang selama ini aktif dalam melayani dan mendampingi masyarakat dalam hal edukasi, pendampingan halal bagi para pelaku usaha di wilayah masing-masing. 

Sejauh pantauan MUIPOST, tim halal MUI PPU juga di samping menjaga stand, juga ikut mendatangi beberapa stand makanan dan minuman, untuk melihat proses mereka dalam pembuatan makanan dan minuman yang akan dijual di masyarakat.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Tim Halal MUI PPU menjelaskan bahwa antusias warga PPU dalam rangka mendapatkan sertifikat halal cukup signifikan. "kami selalu mengupdate informasi halal kepada tim dan masyarakat PPU. Termasuk menyampaikan quota gratis sertifikasi halal bagi para pelaku usaha UMKM" imbuhnya. BAR



























Kamis, 06 Maret 2025

Hukum Menukar Uang dengan Uang

 Hukum Menukar Uang dengan Uang

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok

Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara

 

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

 

Pertanyaan: Apa hukum menukar uang dengan uang?

 

Jawaban:

Setelah memohon pertolongan dan taufiq kepada Allah swt. Selanjutnya, kami sampaikan terkait hukum menukar uang dengan uang dalam tinjauan syari’at Islam.

 

Bahwa menukar uang dengan uang merupakan objek pembahasan dalam fiqih mu’amalah. Penukaran uang dengan uang ini memiliki banyak Gambaran. Di antaranya adalah;

1)    Menukar suatu mata uang asing dengan mata uang asing lainnya, hal ini yagn sering kita jumpai di money changer. Penukaran jenis ini biasa dilakukan oleh seseorang yang hendak melakukan suatu perjalan di luar negara asal.

2)    Menukar uang dengan uang yagn sama jenis mata uangnya, seperti menukar rupiah dengan rupiah. Untuk jenis ini, ada 2 kategori, yaitu:

1.    Penukaran yang dilakukan di bank-bank, dan

2.    Penukarang yang dilakukan oleh orang lain.

 

Adapun soalan yang ditujukan kepada kami adalah tentang penukarang uang dengan uang yang sejenis mata uangnya, yaitu rupiah dengan rupiah. Dan biasanya, praktek ini terjadi menjelang bulan Syawwal tiba, atau ketika datang masa suka cita bagi umat Islam setelah melakukan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, di bulan suci Ramadhan.

 

Sebagian umat Islam mempraktekan ini, dikarenakan mereka ingin berbagi dengan orang lain, agar merata dan dengan uang yang baru, layaknya baru keluar dari percetakan uang.

 

Sebagaimana gambaran di atas, bahwa praktek penukaran uang dengan uang yang sejenis mata uangnya, ada yagn dilakuakn di bank-bank adapula yagn dilakukan melalui prantara orang lain. Terhadap hal ini, maka kami sampaikan berikut ini:

 


1.    Istilah tukar menukar ini bisa dikategorikan dalam hal jual beli, sewa, Syarikat, permodalan, hibah, dan lain sebagianya. Tergantung pada konteksnya. Namun, biasanya istilah ini lebih digunakan untuk peristiwa jual beli.

2.    Dalam hal jual beli, Allah swt telah menyatakan dalam QS al Baqarah ayat 275;

إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ

Artinya: sesungguhnya jual beli itu sebagaimana riba, namun Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Imam al Qurthubi (w. 671 H) dalam menjelakan ayat ini beliau mengatakan bahwa sesungguhnya penambahan ketika jatuh tempo di kemudian hari itu seperti harga pokok di awal akad. Hal itu karena orang Arab dahulu tidak mengenal riba kecuali itu. Dulu, ketika utang mereka jatuh tempo, mereka berkata kepada orang yang berutang: "Antara kau melunasi atau kau menambah utang." Maksudnya, menambah jumlah utang.

 

Praktek seperti ini telah dihapus oleh Rasulullah saw, dan praktek penambahan pada harga pokok yang dihapus adalah pada praktek yagn dilakukan oleh Paman beliau sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib. Ini merupakan bentuk keadilan Islam, padahal Abbas RA adalah pamanda beliau yagn sangat mendukung dakwah Islam. Namun, hukum harus tetap ditegakakn.

 

Dari ayat di atas, bila ditinjau dari segi Bahasa bahwa “seolah-olah” antara praktek jual beli dengan praktek riba. Yaitu sama-sama memiliki nilai tambah. Di mana seseorang apabila memiliki barang, dan menjual barang tersebut dan melebihkan dari harga asal, maka tentu ada penamnbahan.

 

Begitupula dalam praktek riba. Seseorang bila meminjamkan seseorang dengan harga asal, namun apabila telah jatuh tempo, maka akan ditambahkan nilainya dari harga asal.

 

Perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam jual beli (muamalah) terdapat unsur usaha dan keridhaan pada masing-masing pihak, sementara pada riba, lebih pada pemaksaan terhadap orang yang membutuhkan dan penaikan harga dilakukan secara sepihak, dan yang lain dalam tekanan.

 

Untuk memberikan Gambaran tentang keduanya, mari kita lihat pada riwayat dari Abi Sa’id al Khudri RA berkata:

جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ(٢٤) فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ : "مِنْ أَيْنَ هَذَا"؟ فَقَالَ بِلَالٌ: مِنْ تَمْرٍ كَانَ عِنْدَنَا ردئ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ:" أَوْهِ،عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ

Artinya: (suatu ketika) Bilal datang dengan membawa kurma bari (kurma kualitas bagus), lalu Rasulullah saw bertanya, “dari mana ini, wahai Bilal?” lalu Bilal berkata, “ini adalah kurma dari milik kami yang berkualitas rendah, saya telah menjualnya dengan dua sha’ dengan satu sha’ untuk makanan Nabi SAW, lalu Rasulullah saw berkata, “Oh, ini riba yang nyata. Jangan lakukan itu! Tetapi jika engkau ingin membeli kurma, juallah kurma yang ada padamu dengan penjualan lain, kemudian belilah kurma yang engkau inginkan dengan uang hasil penjualan itu." HR. Bukhari

 

Oleh karena itu, Rasulullah saw juga telah memberikan penjelasan jelas sebagiamana diriwayatkan oleh Abu Bakrah RA, Rasulullah saw bersabda:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ

Artinya: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas (secara tunai) sesuai keinginan kalian". HR. Bukhari

 

Menurut hadits ini, bahwa jual beli yang dilakukan antara emas dengan emas dan benda lainnya, harus mememuhi unsur kesamaan nilai, atau dilakukan secara tunai, dan dengan adanya keridhaan.

 

Perhatikan firman Allah swt QS an Nisa ayat 29;

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ

Artinya: wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesame kalian dengan cara bathil, keculi apabila dilakukan dalam hal perniagaan yang saling meridhai sesame kalian.

 

Ibnu Katsir (w. 667 H) menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bagi Imam Syafi’i (w. 204 H) dalam berpendapat bahwa jual beli itu hanya diterima bila adanya saling penerimaan antara kedua pihak.

 

3.    Sebagaimana telah dipaparkan di awal, bahwa penukaran uang dengan uang itu ada dua jenis, yaitu:

1)    penukaran yang dilakukan di bank. Penukaran yang dilakukan di bank ini biasanya tidak ada penurunan nilai atau penambahan. Jadi apabila seseorang menukarkan uangnya Rp. 1.000.000 dari uang pecahan Rp. 100.000 untuk ditukar menjadi Rp. 20.000. maka orang tersebut akan menerima pecahan Rp. 20.000 sebanyak 50 lembar, yang mana itu berati uang yang ditukar dengan uang yang didapat sama-sama Rp. 1.000.000. tidak ada penambahan ataupun pengurangan.

2)    Penukaran yang dilakukan melalui perantara orang lain. Mengapa dikatakan melalui perantara orang lain. Karena dalam hal ini, orang lain melakukan penukaran uang dengan nnilai tertentu untuk diganti dengan recehan, dengan skema Gambaran pada nomor 1 di atas (mendapatkan kesamaan nilai), dan setelah itu, orang tersebut menjualkan kepada orang lain dengan nilai yang kurang dari nilai jual.

 

Apabila dicermati pada kasus nomor 2 tersebut, maka ada dua dimensi yang tampak, yaitu:

1)    Jual beli, apabila penukaran uang ini dilakukan dalam maksud jual beli. Maka penukaran ini masuk ke dalam kategori praktek riba. Karena telah terjadi perubahan nilai dan tidak adanya kesamaan.

2)    Adanya perantara. Karena si pemilik uang receh ini sebetulnya melakukan penukaran di bank dengan nilai yang sama. Dan selanjutnya si pemilik uang receh ini memanfaatkan momentum Syawwal untuk mendapatkan keuntungan tertentu dengan cara penguarangan pada nilai jual belinya. Dalam hal ini, si pembeli bisa menjadikan si pemilik uang receh yang telah menukarkan di Bank sebagai perantara jasa. Maka dalam kondisi ini, praktek penukaran uang dengan uang yang biasa terjadi menjelang Ied Fitri, Syawwal dapat dikategorikan sebagai transaksi sewa (ijarah), transaksi sewa dalam hal ini adalah sewa jasa atas manfaat sesuatu.

3)    Dalam hal menukar uang dengan menggunakan jasa (sewa) orang untuk melakukan penukaran (transaksi) di bank. Maka harus terpenuhi akan beberapa syarat dan rukun dalam hal ijarah. Yaitu: tentang rukun ijarah. Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah ada 4, yaitu; 1) adanya sighot (sewa jasa), 2) adanya penyewa jasa, 3) adanya orang yang menjual jasa, 4) adanya barang/nilai manfaat dari jasa tersebut. Dalam hal ini, maka ada dua kemungkinan, yaitu:

A.  Apabila sewa jasa itu adalah teman, maka sebaiknya dilakukan sighot ijab qabul akan suatu peristiwa transaksi.

B.   Apabila sewa jasa itu hanya sebatas niat, namun prakteknya adalah jual beli di pinggir jalan. Ini, adalah bahayanya dalam menjadikan praktek ijarah dalam hal tukar menukar uang di jalan. Sebab, biasanya tidak terjadi ijab qabul (shigot ijarah) dalam hal ini. Dan apabila adab dan tata cara dalam praktek ijarah tidak dilakukan, maka praktek menukar uang sebagaimana soal yang diajukan akan menjadi praktek yang dilarang dalam Islam. والله أعلم

 

 

Senin, 03 Maret 2025

Taushiyah Ramadhaniyah 1446 H

MUIPPUPOST-Penajam, Dalam rangka menyambuat bulan suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara mengeluarkan taushiyah ramadhaniyah 1446 H.

Taushiyah Ramadhaniyah ini merupakan bagian dari pelayanan terhadap umat dalam rangka menjadikan dan mengingatkan bahwa ibadah di bulan suci Ramadhan merupakan ibadah tahunan. Momentum ini harus dimaksimalkan dan dijadikan sebagai bekal dalam menjalani dinamika kehidupan selama setahun ke depan.

Pada Taushiyah Ramadhaniyah 1446 H kali ini, MUI PPU mengeluarkan sembilan point taushiyah yang bisa dijadikan pedoman dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan sekaligus mengisi pembangunan kedaerahan yang lebih baik dan dalam bingkai ajaran Islam.

 

TAUSHIYAH RAMADHAN 1446 H

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan berbagai karunia. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi besar Muhammad saw, beserta kelurga, sahabat dan pengikut setiap sampai akhir zaman. Selanjutnya,

 

Bahwa telah datang bulan penuh keberkahan, telah datang bulan petunjuk dan ketaqwaan. Bulan di mana di dalamnya diturunkan al qur’an di malam kemuliaan. Marilah meraih ampunan dan kataqwaan.

 

Dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara merasa perlu memberikan taushiyah kepada segenap umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

1.    Seiring dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2025-2030, maka Warga Kabupaten Penajam Paser Utara telah memiliki pemimpin daerah sesuai dengan pilihan waganya. Mari kita doakan agar kepemimpinan keduanya diberikan amanah, kekuatan lahir dan bathin serta rasa takut kepada Allah swt, cinta kepada Nabi Muhammad saw dan umatnya, membimbing kita semua kepada keridhaan Allah swt.

2.    Bulan Ramadhan adalah bulan yang hanya datang setahun sekali. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan ampunan Allah swt dan meraih derajat orang-orang yang bertakwa.

3.    Bulan Ramadhan memberikan kesempatan kepada kita untuk mendidik diri, keluarga, Masyarakat dan lingkungan yang lebih religious. Manfaatkan momentum ini sebaik-baiknya dalam membentuk diri, keluarga dan lingkungan lebih dekat kepada Allah swt.

4.    Menjadikan momentum bulan suci Ramadhan untuk lebih memperhatikan makanan, minuman dan produk-produk yang halal. Utamakan kehalalan.

5.    Hindari perselisihan dalam hal perbedaan pilihan mazhab/suku/kelompok/golongan. Utamakan kebersamaan, kerukunan, kekompakan dan persastuan ummat Islam.

6.    Mengajak kepada semua umat Islam untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat ke lembaga-lembaga yang telah diakui dan mendapatkan izin beroperasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

7.    Setiap umat Islam wajib menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban di masjid/musola/surau dan lingkungan-lingkungan sekitar agar tercipta pelaksanaan ibadah puasa yang khusyu’ dan penuh harap pahala.

8.    Hindari kehidupan yang mencermintakan sikap pemborosan dan penghamburan harta tanpa adanya kemanfaatan bagi diri dan agamanya.

9.    Mengajak kepada aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. Dan kepada Masyarakat harus menghindari dari perbuatan yang berpotensi melanggar aturan dan hukum. Karena menjalankan ketaatan kepada negara, termasuk juga menjalankan ketaatan terhadap agama.