Hukum Menukar Uang dengan Uang
Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok
Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara
بسم
الله الرحمن الرحيم
الحمد
لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
Pertanyaan: Apa hukum menukar
uang dengan uang?
Jawaban:
Setelah memohon pertolongan
dan taufiq kepada Allah swt. Selanjutnya, kami sampaikan terkait hukum menukar
uang dengan uang dalam tinjauan syari’at Islam.
Bahwa menukar uang dengan
uang merupakan objek pembahasan dalam fiqih mu’amalah. Penukaran uang dengan
uang ini memiliki banyak Gambaran. Di antaranya adalah;
1)
Menukar
suatu mata uang asing dengan mata uang asing lainnya, hal ini yagn sering kita
jumpai di money changer. Penukaran jenis ini biasa dilakukan oleh
seseorang yang hendak melakukan suatu perjalan di luar negara asal.
2)
Menukar
uang dengan uang yagn sama jenis mata uangnya, seperti menukar rupiah dengan
rupiah. Untuk jenis ini, ada 2 kategori, yaitu:
1.
Penukaran
yang dilakukan di bank-bank, dan
2.
Penukarang
yang dilakukan oleh orang lain.
Adapun soalan yang ditujukan
kepada kami adalah tentang penukarang uang dengan uang yang sejenis mata
uangnya, yaitu rupiah dengan rupiah. Dan biasanya, praktek ini terjadi
menjelang bulan Syawwal tiba, atau ketika datang masa suka cita bagi umat Islam
setelah melakukan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, di bulan suci Ramadhan.
Sebagian umat Islam
mempraktekan ini, dikarenakan mereka ingin berbagi dengan orang lain, agar
merata dan dengan uang yang baru, layaknya baru keluar dari percetakan uang.
Sebagaimana gambaran di
atas, bahwa praktek penukaran uang dengan uang yang sejenis mata uangnya, ada
yagn dilakuakn di bank-bank adapula yagn dilakukan melalui prantara orang lain.
Terhadap hal ini, maka kami sampaikan berikut ini:
1.
Istilah
tukar menukar ini bisa dikategorikan dalam hal jual beli, sewa, Syarikat,
permodalan, hibah, dan lain sebagianya. Tergantung pada konteksnya. Namun,
biasanya istilah ini lebih digunakan untuk peristiwa jual beli.
2.
Dalam
hal jual beli, Allah swt telah menyatakan dalam QS al Baqarah ayat 275;
إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ
Artinya: sesungguhnya
jual beli itu sebagaimana riba, namun Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
Imam al Qurthubi (w.
671 H) dalam menjelakan ayat ini beliau mengatakan bahwa sesungguhnya
penambahan ketika jatuh tempo di kemudian hari itu seperti harga pokok di awal
akad. Hal itu karena orang Arab dahulu tidak mengenal riba kecuali itu. Dulu,
ketika utang mereka jatuh tempo, mereka berkata kepada orang yang berutang:
"Antara kau melunasi atau kau menambah utang." Maksudnya, menambah
jumlah utang.
Praktek seperti ini
telah dihapus oleh Rasulullah saw, dan praktek penambahan pada harga pokok yang
dihapus adalah pada praktek yagn dilakukan oleh Paman beliau sendiri, Abbas bin
Abdul Muthalib. Ini merupakan bentuk keadilan Islam, padahal Abbas RA adalah
pamanda beliau yagn sangat mendukung dakwah Islam. Namun, hukum harus tetap
ditegakakn.
Dari ayat di atas,
bila ditinjau dari segi Bahasa bahwa “seolah-olah” antara praktek jual beli
dengan praktek riba. Yaitu sama-sama memiliki nilai tambah. Di mana seseorang
apabila memiliki barang, dan menjual barang tersebut dan melebihkan dari harga
asal, maka tentu ada penamnbahan.
Begitupula dalam
praktek riba. Seseorang bila meminjamkan seseorang dengan harga asal, namun
apabila telah jatuh tempo, maka akan ditambahkan nilainya dari harga asal.
Perbedaan antara
keduanya adalah bahwa dalam jual beli (muamalah) terdapat unsur usaha dan
keridhaan pada masing-masing pihak, sementara pada riba, lebih pada pemaksaan
terhadap orang yang membutuhkan dan penaikan harga dilakukan secara sepihak,
dan yang lain dalam tekanan.
Untuk memberikan Gambaran
tentang keduanya, mari kita lihat pada riwayat dari Abi Sa’id al Khudri RA
berkata:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ
بَرْنِيٍّ(٢٤) فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مِنْ أَيْنَ هَذَا"؟
فَقَالَ بِلَالٌ: مِنْ تَمْرٍ كَانَ عِنْدَنَا ردئ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ
لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ:" أَوْهِ،عَيْنُ
الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ
فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ
Artinya: (suatu
ketika) Bilal datang dengan membawa kurma bari (kurma kualitas bagus), lalu
Rasulullah saw bertanya, “dari mana ini, wahai Bilal?” lalu Bilal berkata, “ini
adalah kurma dari milik kami yang berkualitas rendah, saya telah menjualnya
dengan dua sha’ dengan satu sha’ untuk makanan Nabi SAW, lalu Rasulullah saw
berkata, “Oh, ini riba yang nyata. Jangan lakukan itu! Tetapi jika engkau ingin
membeli kurma, juallah kurma yang ada padamu dengan penjualan lain, kemudian
belilah kurma yang engkau inginkan dengan uang hasil penjualan itu." HR.
Bukhari
Oleh karena itu,
Rasulullah saw juga telah memberikan penjelasan jelas sebagiamana diriwayatkan
oleh Abu Bakrah RA, Rasulullah saw bersabda:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ
بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً
بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ
شِئْتُمْ
Artinya: "Janganlah
kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak
dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan
perak atau perak dengan emas (secara tunai) sesuai keinginan kalian". HR.
Bukhari
Menurut hadits ini,
bahwa jual beli yang dilakukan antara emas dengan emas dan benda lainnya, harus
mememuhi unsur kesamaan nilai, atau dilakukan secara tunai, dan dengan adanya
keridhaan.
Perhatikan firman
Allah swt QS an Nisa ayat 29;
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ
Artinya: wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesame kalian dengan
cara bathil, keculi apabila dilakukan dalam hal perniagaan yang saling meridhai
sesame kalian.
Ibnu Katsir (w. 667
H) menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bagi Imam Syafi’i (w. 204 H) dalam berpendapat
bahwa jual beli itu hanya diterima bila adanya saling penerimaan antara kedua
pihak.
3.
Sebagaimana
telah dipaparkan di awal, bahwa penukaran uang dengan uang itu ada dua jenis,
yaitu:
1)
penukaran
yang dilakukan di bank. Penukaran yang dilakukan di bank ini biasanya tidak ada
penurunan nilai atau penambahan. Jadi apabila seseorang menukarkan uangnya Rp.
1.000.000 dari uang pecahan Rp. 100.000 untuk ditukar menjadi Rp. 20.000. maka
orang tersebut akan menerima pecahan Rp. 20.000 sebanyak 50 lembar, yang mana
itu berati uang yang ditukar dengan uang yang didapat sama-sama Rp. 1.000.000.
tidak ada penambahan ataupun pengurangan.
2)
Penukaran
yang dilakukan melalui perantara orang lain. Mengapa dikatakan melalui
perantara orang lain. Karena dalam hal ini, orang lain melakukan penukaran uang
dengan nnilai tertentu untuk diganti dengan recehan, dengan skema Gambaran pada
nomor 1 di atas (mendapatkan kesamaan nilai), dan setelah itu, orang tersebut
menjualkan kepada orang lain dengan nilai yang kurang dari nilai jual.
Apabila dicermati pada kasus
nomor 2 tersebut, maka ada dua dimensi yang tampak, yaitu:
1)
Jual
beli, apabila penukaran uang ini dilakukan dalam maksud jual beli. Maka penukaran
ini masuk ke dalam kategori praktek riba. Karena telah terjadi perubahan nilai
dan tidak adanya kesamaan.
2)
Adanya
perantara. Karena si pemilik uang receh ini sebetulnya melakukan penukaran di
bank dengan nilai yang sama. Dan selanjutnya si pemilik uang receh ini
memanfaatkan momentum Syawwal untuk mendapatkan keuntungan tertentu dengan cara
penguarangan pada nilai jual belinya. Dalam hal ini, si pembeli bisa menjadikan
si pemilik uang receh yang telah menukarkan di Bank sebagai perantara jasa. Maka
dalam kondisi ini, praktek penukaran uang dengan uang yang biasa terjadi
menjelang Ied Fitri, Syawwal dapat dikategorikan sebagai transaksi sewa (ijarah),
transaksi sewa dalam hal ini adalah sewa jasa atas manfaat sesuatu.
3)
Dalam
hal menukar uang dengan menggunakan jasa (sewa) orang untuk melakukan penukaran
(transaksi) di bank. Maka harus terpenuhi akan beberapa syarat dan rukun dalam
hal ijarah. Yaitu: tentang rukun ijarah. Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun
ijarah ada 4, yaitu; 1) adanya sighot (sewa jasa), 2) adanya penyewa jasa, 3)
adanya orang yang menjual jasa, 4) adanya barang/nilai manfaat dari jasa
tersebut. Dalam hal ini, maka ada dua kemungkinan, yaitu:
A.
Apabila
sewa jasa itu adalah teman, maka sebaiknya dilakukan sighot ijab qabul akan
suatu peristiwa transaksi.
B.
Apabila
sewa jasa itu hanya sebatas niat, namun prakteknya adalah jual beli di pinggir
jalan. Ini, adalah bahayanya dalam menjadikan praktek ijarah dalam hal tukar
menukar uang di jalan. Sebab, biasanya tidak terjadi ijab qabul (shigot ijarah)
dalam hal ini. Dan apabila adab dan tata cara dalam praktek ijarah tidak
dilakukan, maka praktek menukar uang sebagaimana soal yang diajukan akan
menjadi praktek yang dilarang dalam Islam. والله أعلم