MUIPOST, Penajam - Ketua MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok ditemani Tim Halal PPU, Komisi Fatwa MUI PPU, serta pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab. Penajam Paser Utara melakukan audensi dengan Bapak PJ Bupati Kab. PPU, Dr. Muhammad Zainal Arifin di Kantor Bupati PPU, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam kunjungannya, Ketua MUI PPU melaporkan tentang perkembangan para pelaku usaha, terutama UMKM se PPU dalam hal impelementasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Sudah ada 642 pelaku usaha UMKM se PPU yang telah didampingi dalam hal mendapatkan serfitikasi halal".
Ketua Tim Halal PPU, Bapak Abu Bakar Soleh yang juga sebagai pengurus MUI PPU dan pendamping halal dari LP3H Unmul juga manyampaikan bahwa kendala para pelaku usaha adalah saat ini keterbatasan akses pada pengurusan halal secara online, menurutnya ada 72 data UMKM PPU yang sudah siap dikirim via online, namun masih kendala akses.
Untuk itu, Ketua MUI PPU menambahkan bahwa agar implementasi UU JPH di PPU dapat segera bisa dimasifkan beliau meminta Pemkab PPU dan DPRD PPU dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi payung hukum dalam hal memasyarakatkan dan implementasi halal di Kab. Penajam Paser Utara.
Setelah mendapatkan gambaran tentang implementasi halal di PPU, Bapak PJ Bupati PPU sangat mengapresiasi dan akan memberikan fasilitas guna mendorong tercapainya UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH.
Pada kesempatan ini juga, Ketua MUI PPU memperkenalkan Tim Halal PPU yang diketuai oleh Bapak Abu Bakar Sholeh. "Tim ini akan menjadi penggerak, pemikir dan eksekutor dalam hal implementasi halal di Kab. Penajam Paser Utara. Akan banyak melibatkan banyak pihak".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar