Sabtu, 25 Desember 2021

Ketua Umum MUI PPU Hadiri Rakerda MUI Wil. V Kalimantan Akhir 2021

Abu Hasan Mubarok

Ketua Umum MUI PPU Kaltim


Hari ke-1

Pontianak, MUIPPUPOST. Rapat Koordinasi Daerah MUI Wilayah Kalimantan Timur merupakan ajang koordinasi regional wilayah Kalimantan yang secara rutin diselenggarakan. 

Pada Desember 2021 diselenggarakan Rakorda MUI Wil V Kalimantan di Pontianak selama 3 hari, yaitu Jumat-Ahad, 17-19 Desember 2021 di Hotel Mahkota.

Rakorda diikuti oleh utusan-utusan dari 5 provinsi, yaitu Kalsel, Kaltim, Kalteng, Kaltara dan sekaligus tuan rumah adalah Kalbar. 

Rakorda dengan mengusung tema "merawat keberagamaan dengan moderasi beragama menuju Kalimantan Maju dan Berkeadaban" menjadi sarana koordinasi dan pematangan arah dan program Majlis Ulama Indonesia untuk wilayah Kalimantan.


Rakorda MUI Wil V Kalimantan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji. SH. M.Hum. dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan bahwa beliau sangat mendukung MUI dalam peranannya untuk kemaslahatan ummat. Program beliau adalah 5000 hafifz dan untuk itu dibangunkan kantor dan lembaga-lembaganya. "Arahkan pemuda untuk lebih mencintai agamanya dengan pemahaman yang baik dan benar" ujar beliau. Beliau mencontohkan tentang praktek2 nikah di kalangan muda mudi sekerang ini yang menggampangkan sesuatu yang telah "sakral" di masyarakat.


"Tantangan umat Islam semakin banyak. Maka uruslah betul rumah MUI, jangan sampai nantinya MUI hanya sibuk ngurus yang bukan urusannya, hingga akhirnya rumah MUI diurus oleh orang lain" sambungnya.


Pada sambutannya, Ketua Panitia Rakorda wilayah V Kalimantan menyampaikan bahwa jumlah peserta yang hadir dan ikut kegiatan adalah sebanyak 129 peserta terdiri dari berbagai wilayah se Kalimantan.


Menurutnya, dana kegiatan berasal dari kas MUI Prov Kalimantan Barat, LPPOM MUI Kalbar, Gubernur Kalbar, Kemang KALBAR, Rektir Untan, yayasan dan lembaga-lembaga MUI Daerah-Daerah se Kalimantan Barat.


Dalam sambutannya, Ketua MUI Kalbar menyampaikan bahwa Rakorda ini adalah agenda tahunan MUI untuk merumuskan program dan kesamaan langkah. MUI adalah khadimul ummah, penjaga ummat, untuk kemajuan dan kemaslahatan ummat.


Bertindak wakil dari Pengurus Pusat MUI, Dr. Salahuddin Al Ayyubi. M.Si mengutarakan bagaimana peranan MUI dan pola organisasinya dijalankan. Beliau menjelaskan bahwa diantara visi MUI adalah terciptanya tatanan masyarakat yang baik dan diridhai Allah, baik secara kemasyarakatan, baik secara kenegaraan dan baik secara kebangsaan. 


Menurutnya MUI berperan penting dalam penanganan covid 19, bagaimana MUI menjelaskan perihal ibadah di masa pandemik covid 19.


MUI adalah rumah besar umat Islam. MUI mempelopori dakwah yang wasathiyah, dakwah yang moderat. MUI dalam berdakwah itu merangkul bukan memukul, mengajak bukan mengejek. MUI berkomitmen untuk melaksanakan dakwah yang moderat. MUI harus bermitra terutama dengan pemerintah. 2 peranan utama MUI yaitu; 1) khadimul ummah, 2) shadiqul (kawan) hukumah (pemerintah).

Manokwari telah mendirikan kantor MUI dengan 4 lantai. Ketika ditanya wapres, jawab gubnurnya adalah 5 M setiap tahunnya.


Hari ke-2

Kepala Kemenag Kalbar, Drs. H. Sahrul Yadi. M.Si

Moderasi beragama adalah melihat dengan cara pandang baru dalam beragama. Prinsip agama sudah final, cara beragama itu yang harus lebih melihat perkembangan zaman. Moderasi beragama dengan merawat keragaman. 

Moderasi diibaratkan wasit dalam suatu pertandingan. Wasit harus di tengah2, tidak boleh diam, harus aktif dan proaktif menjaga permainan sesuai prosedur.

Kalimantan Maju dan Berkeadaban.

Kalimantan akan hebat dengan kekayaan alamnya. Dengan adanya IKN, maka Kalimantan harus menjadi tuan di tanah sendiri. MUI harus merespon perkembangan dan kemajuan agama di IKN di Kalimantan dengan aktif.

Ketua MUI Kaltim

Persiapan Kaltim sebagai IKN

1. Persiapan lembaga/industri halal sebgai penopang ketika masa awal perpindahan harus dipastikan pembinaan dr MUI

2. Persiapan ormas2 utk diberikan lahan (administrasi dll)


Hasil pleno

Pleno ada 4 bagian yaitu;

1. Peraturan dan organisasi

2. Fatwa

3. Rekomendasi

4. LPPOM MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar