Rabu, 10 April 2019

MUI; Politik Uang Haram dan Merusak Demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa politik uang akan membuat sistem demokrasi rusak. Oleh karena itu MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang politik uang.

"Politik uang itu perbuatan yang dilarang dan diharamkan, karena pasti merusak semuanya jadi kalau politik uang dilaksanakan akan merusak sistem demokrasi itu sendiri," kata Prof Yunahar kepada Republika usai Taushiyah MUI tentang Pemilu Serentak 2019 di kantor MUI, Selasa (9/4). 

Prof Yunahar mengatakan, pemilu bertujuan untuk mencari pemimpin yang baik, adil, dan amanah. Kalau dalam praktiknya menggunakan politik uang, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai.  

Dia menegaskan, yang jelas tidak akan diridhai Allah  SWT jika melakukan politik uang. Bahkan orang yang menyuap maupun yang menerima suap bisa mendapatkan kutukan.  

Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo menambahkan, MUI pernah mengeluarkan fatwa agar umat Islam menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang baik. Umat Islam juga wajib memilih pemimpin yang shidiq (jujur), tabligh (pendakwah), amanah, dan fathanah(cerdas). 

Huzaemah mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa tapi tidak ada kata-kata golput di dalamnya. Dalam fatwa disebutkan siapa yang tidak menggunakan hak pilihnya padahal ada pemimpin yang dapat memenuhi kriteria atau syarat untuk dipilih. Maka haram hukumnya tidak memilih pemimpin.

"(MUI) hanya menyerukan di situ disebutkan wajib hukumnya, berkewajiban untuk memilih pemimpin yang shidiq, tabligh, amanah dan fathanah, disebutkan juga (di dalam fatwa, pemimpin) yang beriman dan bertakwah," ujarnya.

sumber:

Kajian Perdana Syarah Minhaj al 'Abidin

Berita MUI,Penajam -- Pengurus Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Penajam Paser Utara mengadakan kajian rutin bulanan, setiap pekan pertama hari Senin malam Selasa, waktu setelah solat magrib sampai Isya (19.00-19.40 WITA). 


Kegiatan yang dirangkai dengan Musyawarah rutin bulanan ini diikuti oleh Pengurus MUI Kab. PPU dan jamaah rutin Masjid Agung al Ikhlas.

Pada kajian kali ini diasuh oleh Abu Hasan Mubarok, S.S.I dengan membacakan kitab Minhaj al 'Abidin Ila Jannati Rab al 'Alamin. Sebuah kitab dalam bidang ilmu akhlak atau tasawuf.

Kitab ini dinisbatkan kepada al Imam Hujjatul Islam, Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al Gazali at Thusi (204-505 H). Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahamd Zaruq dalam Risalah Syarah al Qarawiyah.

Sementara dalam laman pendapat itu dibantah. Dan disebutkan bahwa kitab ini (baca; manhaj al 'abidin) adalah kitab yang dikarang oleh ِAbi Hasan Ali al Musaffar as Sabti. Imam az Zarkali dalam al 'Alam menyebutnya adalah seorang sufi dari Maroko. Bisa jadi, beliau sangat terpengaruh sekali dengan pemikiran Sang Imam Hujjatul Islam, sehingga kitabnya dinisbatkan kepada Imam Al Ghazali.

Kitab ini merupakan kitab referensi dalam dunia ilmu tasawuf atau akhlak yang diajarkan di banyak lembaga pendidikan Islam. Terlebih kalangan sufi dan pengalam tariqat sering menjadikan karya-karya Imam al Gazali sebagai rujukan utama.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmwHZDXT6iQel4HOQt9kyOFqDk0k5g0qJkiUuQtz8UHAKdf1mmpEAkYAqr8nDRBck-GjFTJGsfcyr17fqSpSo57y_tSlXr1jW185Pds_3t0GlyLhqr8YuftqeHbcRiEhyUtiP1WLdb5ZXd/s320/ketua+umum+IKADI+PPU.jpgKitab ini menuntun kita untuk bisa menyelami penyakit-penyakit yang tersembunyi, yang sangat membahayakan amal perbuatan seorang hamba, dalam rangka menuju kepada Allah Swt.

Bagaimana metode yang dikenalkan oleh Sang Imam? Apa saja tahapan-tahapan metodologi dalam beribadah yang dipakai? Silahkan merapat ke Masjid Agung al-Ikhlas Penajam.

Info kajian bisa hubungi langsung pengasuh di nomor;  HP/WA 081347522396.